TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - ZA (48) warga Jalan Perigi Raja, Lorong Rajawali, Tembilahan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya yang berumur 13 tahun.
Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, melalui Kasubag Humas AKP Syafrijoni, mengatakan aksi tak senonoh itu diketahui setelah paman korban, benama Bahtiar (44) menayakan kebenaran itu kepada korban. “Pelapor mendengar informasi itu dari seseorang bernama Junaidi,”kata Syafrijoni, kemarin.
Lalu pada hari Senin 19 November 2018 pelapor, Bahtiar menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut. Setelah di tanya oleh pelapor, ternyata benar korban telah disetubuhi oleh terlapor.
Mendengar itu, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kondisi korban dengan nama samaran Bunga. Dari hasil pemeriksaan, ternyata korban telah hamil kurang lebih 7 bulan.
Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban secara hukum. “Kita sedang mendalami kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini,“ imbuhnya.(ind)