TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tambang meringkus seorang pria paru baya di Kecamatan Tambang, pelaku nekat mencabuli anak tirinya berulang kali di saat ibunya berangkat kerja.
Kejadian ini baru diketahui Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Aksinya ini dilakukan di rumahnya, di Kecamatan Tambang.
Pelaku adalah AR (26) Kecamatan Tambang yang merupakan ayah tiri korban DP (11). Pelaku dilaporkan oleh ibu kandungnya YU (30) ke Polsek Tambang, karena tidak terima atas tindakan pelaku kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini terbongkar pada saat ibu korban sedang berada di rumahnya di Kecamatan Tambang. Ia melihat anaknya (korban) ke luar dari dalam kamar dan melihat pelaku (suami pelapor) hanya menggunakan celana dalam dan pelaku pun berangkat bekerja, muncul kecurigaan ibu korban, lalu menanyakan pada anaknya (korban).
Anaknya mengakui bahwa suaminya sudah menyetubuhi korban sudah berulangkali. Atas kejadian tersebut ibu korban kecewa dan tidak terima atas perlakuan suami korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Usai menerima laporan ibu korban dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, didapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hendro Wahyudi SH dan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung Kecamatab Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.
"Pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang berusia di bawah Umur sudah berulang kali," jelas Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut.
"Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia juga melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 17)2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Mardani.
Kapolsek menambahkan, pelaku ini melakukan aksi bejadnya tersebut di dalam rumahnya pada saat istri pelaku sedang tidur atau kerja.
"Kini ia sudah mendekam di sel tahanan bersama barang bukti," jelas Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra