ASUSILA

Bejat, Cabuli Anak Tiri di Depan Istri, Warga Siak Ini Ditangkap

Kampar | Selasa, 20 Desember 2022 - 12:02 WIB

Bejat, Cabuli Anak Tiri di Depan Istri, Warga Siak Ini Ditangkap
Jajaran Polsek Kamparkiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, Sabtu (17/12/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

KAMPARKIRIHIILIR (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kamparkiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, nahasnya korban dicabuli di depan ibu kandungnya. 

Kejadian ini terjadi pada Senin 9 Mei 2022 lalu dan baru berhasil diamankan pelaku pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. 


Pelaku berinisial IK (54) warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Ia melakukan perbuatan biadabnya di rumah kontrakannya di Kecamatan Kamparkiri Hilir. 

Sedangkan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban SM (40) warga Kecamatan Kamparkiri Hilir dan korban SW (12). 

Kejadian pencabulan ini awal mulanya terjadi pada Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, sewaktu ibu korban tidur bersama pelaku dan korban dalam satu kamar di rumah kontrakannya. 

Kemudian ibu korban terbangun dan mendapati pelaku dalam keadaan telanjang sedang membuka pakaian korban yang posisinya berada di sebelah korban, melihat kejadian tersebut seketika ibu korban menangis. 

Namun pelaku menyuruh ibu korban untuk diam, namun karena ibu korban tetap nangis lalu pelaku memukuli kepala ibu korban. 

Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan rumah. Lalu ibu korban memberitahu ke tetangganya dan menyarankan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamparkiri Hilir untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Setelah 6 bulan jadi DPO, pada Sabtu tanggal 17 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH mendapat informasi kalau pelaku sudah  diamankan di Polsek Rumbai. 

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Azhari SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek KamparkKiri Hilir untuk diproses hukum. 

Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengaku berterus terang sudah melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Elva Hendri SH mengatakan bahwa pelaku ini sudah menjadi DPO Polsek Kamparkiri. pelaku kini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor  23/2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kapolsek.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi orang tua untuk menjaga anak-anaknya, karena masa depan anak-anak ada di tangan orang tua sendiri," tegas Kapolsek.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook