Anak Bawah Umur di Inhu Hamil, Ternyata Digauli Ayah Tiri

Indragiri Hulu | Rabu, 10 Mei 2023 - 17:07 WIB

Anak Bawah Umur di Inhu Hamil, Ternyata Digauli Ayah Tiri
HR (38) pelaku persetubuhan anak bawah umur di Kabupaten Inhu, Riau diamankan polisi, Jumat (5/5/2023) lalu. (POLRES INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, kasus persetubuhan anak bawah umur hingga hamil dilakukan oleh ayah tiri korban.

Sementara pelaku berinisial HR (38) sudah diamankan tim Opsnal Satreskrim Polsek Lirik. 


"Pelaku diamankan dirumahnya dalam wilayah Kecamatan Lirik pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Rabu (10/5/2023).

Dijelaskannya, korban persetubuhan anak bawah umur hingga hamil itu masih berusia 13 tahun. Dimana, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial SS (32) pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB dipanggil pihak sekolah.

Pihak sekolah tempat korban belajar, menyebutkan bahwa korban diduga hamil. Hal itu dibuktikan, ketika pihak sekolah beberapa waktu lalu telah melakukan tes kehamilan terhadap korban dengan hasil positif. 

"Pihak sekolah sempat menaruh curiga dengan sikap dan kondisi fisik korban," ungkapnya.

Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya tentang siapa yang telah menghamilinya. Bahkan, korban menjelaskan bahwa, jika yang menghamilinya yakni Arga. Sehingga dengan jawaban itu, ibu korban berusaha mencari tahu keberadaan dan kejelasan identitas Arga. 

Akhirnya, pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB, ibu korban ditemui oleh temannya berinisial IP dan menjelaskan bahwa, yang menghamili korban adalah suaminya sendiri yang tak lain adalah ayah tirinya. 

"Korban pada akhirnya juga mengakui, jika yang bernama Arga itu tidak ada dan yang menghamilinya yakni ayah tirinya," tambahnya.

Mendengar pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Bahkan, setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim segera turun lapangan dan mengamankan pelaku.

Hanya perlu waktu sekitar satu jam lebih atau sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang berawal sejak bulan Juni 2022 lalu dan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain," terangnya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook