RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial AS (35), diamankan Polisi. Pasalnya, pria separuh baya itu diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur.
Di mana, perbuatan itu dilakukannya kepada anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Parahnya lagi, perbuatan itu sudah dilakukannya sejah lima tahun lalu atau masih duduk di bangku SMP.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan pada Rabu (14/6/2023) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Senin (19/6/2023).
Berdasarkan laporan dan pemeriksaan yang dilakukan sebut Misran, kasus tersebut terungkap ketika pelaku bersama istri, korban dan anak-anaknya yang lain dalam perjalanan dari Lipat Kain, Kabupaten Kampar pada bulan April 2023 lalu. Saat itu, mereka sempat singgah di rumah saudaranya yakni Doharma br Harianja di Tapung, Kabupaten Kampar.
Sebab ketika itu, korban sedang demam dan tidak kuat melakukan perjalanan. Namun, perhatian dan sikap pelaku terhadap korban yang dianggap berlebihan, membuat pihak keluarga menaruh curiga.
Selang beberapa bulan kemudian, pihak keluarga menjemput korban untuk dibawa ke Pekanbaru. Karena, pelapor dalam kasus ini yakni LS (34) yang merupakan paman kandung korban sudah banyak mendengar kabar tak enak tentang korban.
Ketika berada di Pekanbaru tepatnya pada Senin (12/6/2023), barulah korban berani bercerita tentang apa yang dialaminya. Korban selama ini sudah sering mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.
Bahkan, sejak bulan Maret 2023 lalu, korban tidak diperbolehkan keluar rumah oleh ayah tirinya termasuk untuk beribadah. Korban juga bercerita, jika sejak 5 tahun lalu, ayah tirinya telah berbuat cabul padanya.
Kemudian masih cerita dari korban, bahwa pada September 2021, ayah tirinya memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri. "Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP," sebut Misran.
Tidak sampai di situ, sekitar dua pekan setelah kejadian itu, ayah tiri korban kembali melakukan perbuatan tak senonoh. Bahkan, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang dilakukannya pada siapapun.
Mendengar pengakuan itu, paman dan bibinya, geram serta prihatin dengan nasib yang dialami korban. Sehingga pada Rabu (14/6/2023) langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Batang Gansal.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Batang Gansal, Iptu Donni Widodo Siagian SH mengintruksikan unit Reskrim untuk bertindak cepat. "Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditahan," terang Misran.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman