PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang lanjutan kasus pencoblosan ganda, Kamis (19/7). Sidang yang dipimpin Meni Warlia SH MH itu beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Samsuardi. Kepada terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos usai pelaksanaan sidang.
“Majelis hakim meyakini terdakwa telah melanggar Pasal 178 a tentang Pidana Pemilu,” ujar Rusidi.
Atas putusan tersebut, lanjut Rusidi, terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Bawaslu dikatakan Rusidi sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
“Kami sangat apresiasi kepada majelis akim yang telah memutus perkara ini. Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa,” ungkapnya.
Namun kasus tersebut merupakan pelajaran berharga untuk semua kalangan. Karena dengan begitu aturan busa ditegakkan. Sehingga bisa menciptaka pemilihan yang bersih dan berintegritas. Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Kampar menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu saat pencoblosan Pilgubri 27 Juni lalu. Di mana panitia pengawas menemukan seorang anggota KPPS TPS 03, Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar bernama Samsuardi mencoblos sebanyak 2 kali.
Ia kedapatan melakukan pencoblosan ulang dengan alasan menggantikan istri yang sedang sakit. Akibat perbuatan SS, TPS 03 direkomendasikan oleh panwaslu setempat untuk melaksanakan PSU.(nda)