BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Diduga menunggak pembayaran sewa mess karyawan senilai Rp4,3 miliar lebih, Direktur UD Lovab Laksamana (LS) Suryanto, menggugat PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) berkedudukan di Duri ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis secara perdata.
Sidang gugatan perdata yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Bayu Soho pekan lalu, langsung memberikan alternatif untuk mediasi yang dilakukan kedua belah pihak secara internal atau melalui PN Bengkalis. Namun pada waktu itu, kedua belah pihak menyerahkan mediasinya kepada majelis hakim media PN Bengkalis, Aldi SH.
"Kami serahkan saja kepada majelis hakim untuk menentukan mediasinya, karena kami juga tidak menginginkan perkara ini berlanjut sampai ke tingkat pembuktian," ujar Refi Yulianto SH, kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.
Setelah majelis hakim memberikan opsi untuk dilakukan mediasi, namun sudah beberapa kali pertemuan, pihak tergugat tidak kunjung datang, melainkan dihadiri kuasa hukum tergugat, Alfred Simamora SH yang tidak bisa mengambil keputusan.
Seperti pada sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi PN Bengkalis Aldi SH, Rabu (6/9/2023) sampai sore, belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak, sehingga sidang mediasi diberi kesempatan satu kali lagi kepada kedua belah pihak untuk mediasi kembali.
"Ya, karena belum ada kata sepakat, maka madiasi kami berikan waktu satua kali lagi dan akan kami gelar lagi pekan depan," ucap Hakim Mediasi PN Bengkalis, Aldi.
Sedangkan Refi Yulianto SH saat mendampingi kliennya di PN Bengkalis juga meminta agar mediasi itu berjalan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan.
"Ini sudah mediasi yang kedua setelah dibuka sidangnya oleh majelis hakim PN Bengkalis. Tapi kali ini mereka juga tak hadir, makanya hakim mediasi memberilan satu kesempatan lagi untuk mediasi yang jadwalnya pekan depan," ujar Refi Yulianto SH, Rabu (6/9/2023).
Ia menyebutkan, PT ACS yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS.
"Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerja sama yang sudah dituangkan dalam guguatan kami, yakni sejak April 2023 lalu, tergugat tidak membayar tagihan kepada pihaknya sebesar Rp2,3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.
Ia menyebutkan, sebetulnya di luar dari gugatan ini, kalau dihitung sampai saat ini sudah ada 2 invoice lagi tambahannya, yaitu tagihan bulan Juli dan Agustus. Sehingga total yang harus dibayar adalah lebih kurang Rp4,3 miliar lebih.
"Ya, ini berdasarkan tagihan terbaru terhitung hingga saat ini," ucapnya.
Refi menjelaskan, karena ini sudah dua kali tahap mediasi, dan bahkan sudah diminta untuk hadir dalam sidang mediasi ini secara elektronik, namun jawaban dari pada kuasa tergugat tidak bersedia hadir untuk mediasi.
"Mereka ingin langsung saja kami tahap pembuktian. Nah, sementara kami kan dalam mengajukan gugatan ini, kami ingin mendengar dulu ada niat bayar enggak, kalau dia sudah ada niat bayar baru mediasi ini bisa berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan berapa nominalnya, itu nanti bisa dibicarakan lebih lanjut. Jadi terakhir akan dilakukan sidang mediasi pada Rabu, tanggal 13 September 2023 dan pihaknya akan melihat apakah tergugat ini berani hadir atau tidak.
"Tapi, biasanya kalau orang berutang dia tidak berani hadir, kita akan lihat itu saja," ujar kuasa hukum penggugat.
Pihak penggugat juga berharap, agar persoalan ini diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Jadi semua tagihannya itu dibayar oleh perusahaan.
"Tentu, tanpa ada istilahnya ada yang dirugikan. Ini tentu harapan saya," kata Suryanto selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman