Golkar Sebut Gugatan 4 Anggota Dewan Salah Alamat

Politik | Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:01 WIB

Golkar Sebut Gugatan 4 Anggota Dewan Salah Alamat
Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis Bidang Organisasi, Muslim Hadi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Gugatan empat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golar ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dinilai salah alamat. Seharusnya mereka mengajukan gugatannya ke Mahkamah Partai. Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis Bidang Organisasi, Muslim Hadi menyebutkan, gugatan dari empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terkait prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) itu salah alamat dan tidak mengikuti mekanisme partai.

Muslim Hadi menjelaskan, di dalam surat PAW yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, sebenarnya sudah disampaikan alasan PAW mereka, yakni karena mereka berpindah partai lain. “Ya, SK PAW sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan, baik yang soft file maupun yang hard file. Tentu DPP tidak mungkin membuat keputusan yang tidak berdasar, kita sudah punya bukti-bukti kuat,” tegas Muslim Hadi.


Muslim Hadi mengaku heran, dalam gugatan yang disampaikan ke empat anggota DPRD Bengkalis ke PN Bengkalis tidak ada satu kalimat pun  yang membantah alasan PAW. Seharusnya kata Muslim, di dalam gugatan itu ada penegasan dari mereka bahwa mereka tidak pindah partai, atau ada penegasan bahwa mereka masih di Golkar. “Ini kan tidak ada,” tegasnya.

Tak hanya itu, jelas Muslim gugatan yang dilayangkan kepada PN Bengkalis adalah salah alamat. Sebab, kewenangan itu ada di Mahkamah Partai. Di mana terang Muslim, pada pasal 12 huruf b di UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Bahwa partai politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga secara mandiri.

“Kemudian di Pasal 32 ayat 1 juga disampaikan bahwa Mahkamah Partai berhak untuk menyelesaikan perselisihan terhadap hak anggota partai politik. Jadi, gugatan ke pengadilan itu salah alamat. Harusnya yang bersangkutan menggugat ke Mahkamah Partai, kalau masih merasa bagian dari Partai Golkar,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.4/5387/OTDA, tertanggal 2 Agustus 2023, juga diatur tentang Anggota DPR dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten kota yang mendaftar dari partai lain.

Ditambahkan Muslim, keempat anggota dewan tersebut, terbukti sudah pindah partai. Ini juga dibuktikan dengan nomor KTA di partai lain. Bahkan, KTA yang bersangkutan di partai lain itu diketahui sudah satu tahun lamanya. “Untuk informasi lebih validnya mungkin nanti akan terungkap saat pengumuman DCS tanggal 19 Agustus 2023,” jelasnya.

Sedangkan kata Muslim, desas desus kepindahan mereka ini sudah didengar sejak April. Pihaknya juga sudah bentuk tim  dilanjutkan dengan pemanggilan.  “Jadi, tidak benar kalau kami dari DPD Golkar Bengkalis tidak pernah melakukan klarifikasi,” ucap Muslim.(fiz)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook