BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Proses pengganti antar waktu (PAW) kembali bergulir di DPRD Bengkalis. Setelah sebelumnya 4 anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang sempat dihentikan prosesnya, karena perintah putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Kali ini terdapat empat nama anggota DPRD Bengkalis, yang bakal di-PAW dan suratnya sudah masuk ke meja Sekretaris Dewan.
Masing-masing mereka, di antaranya dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dua kader Partai Golkar Bengkalis yang pindah ke partai lain dalam pencalegannya pada Pemilu 2024. Hal itu diakui Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Lc MSy kepada wartawan di DPRD Bengkalis, Senin (4/12/2023).
Dikatakan Khairul Umam, proses PAW dua kader PKS itu sudah masuk ke meja Sekretaris DPRD Bengkalis,sejak dua pekan lalu. Proses PAW untuk anggota DPRD Bengkalis, yakni Giyatno dan Susianto SR, telah didisposisi oleh dirinya berdasarkan rekomendasi dari DPP PKS Pusat. Dua anggota DPRD Bengkalis yang di PAW Giyatno, penerima PAW-nya adalah Hj Nelfarita dan Susianto SR yang menggantikannya Abdul Kadir dari Pinggir. Kedua anggota DPRD Bengkalis ini sudah tercatat pindah parpol dari PKS pindah ke Partai Nasdem, yang namanya sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.
“Saya sudah meneruskan dan mendisposisi surat PAW ke Sekwan DPRD Bengkalis. Ini kali kedua saya datang ke Bengkalis, untuk mendapatkan proses surat yang sudah saya disposisi, sesuai tata tertib (Tatib) diberi waktu selama 1 pekan,” ujar Khairul Umam.
Ia mengatakan, surat disposisi sudah masuk sejak dua pekan lalu. Namun, sampai hari ini Sekwan DPRD Bengkalis belum memberikan kabar, tindak lanjut disposisi surat tersebut.
“Kami minta di Kesekwanan DPRD Bengkalis untuk segera melaksanakan ini. Tapi, kalau tidak bisa tentu kami lakukan tanpa Sekwan, apakah nantinya ada konsekwensinya," ujarnya.
Namun, katanya lagi, jika ada yang diberikan kewenangan dari Sekwan kepada yang lainnya untuk proses PAW ini, kalau Sekwan sibuk dan tidak berada di tempat, siapa yang bisa diwakilkannya untuk melaksanakan.
"Sudah dua kali saya bolak balik ke Bengkalis dari Duri, hanya ingin hal ini secepatnya selesai,” ungkapnya lagi.
Khairul Umam juga menambahkan, jika proses PAW itu tidak bisa dipenuhi, bagian Kesekwanan harusnya buat surat balasan, sehingga jelas kabar yang didapat oleh penerima PAW dan juga bagi PKS dalam sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta ini.
Selain itu, Khairul Umam menjelaskan, proses PAW juga diajukan kembali oleh Partai Golkar Bengkalis. Di mana Partai Golkar juga mengusulkan dua orang PAW-nya, yaitu Rahmah Yenny digantikan oleh Hj Aisyah dari Dapil Bukit Batu dan Siak Kecil.
Terpisah, Hj Nelfarita yang merupakan penerima PAW dari PKS Kecamatan Mandau saat dihubungi wartawan mengatakan, dirinya sampai saat ini masih menunggu keputusan untuk mendapatkan PAW. Mudah-mudahan nantinya ada jalan yang terbaik untuk proses itu.
“Kalau saya siap untuk menjalankan perintah dan mengemban amanah yang diberikan, siap bekerja untuk masyarakat,” ungkap Hj Nelfarita via ponsel, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan yang dikonfirmasi Senin (4/12/2023) berkali-kali melalui ponselnya tidak menjawab dan ditanya melalui WhatsApp juga tidak ada balasan. Bahkan saat didatangi ke ruangannya juga tidak berada di tempat.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman