BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kepala Desa Senderak Kecamatan Bengkakis nonaktif Harianto SH divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis selama 4 tahun penjara.
Terdakwa dianggap telah melakukan tindakan pidana korupsi, dengan menguntungkan diri sendiri hingga menimbulan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
Selain menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, plus pidana denda sebesar Rp50 juta dan terdakwa juga dikenakan hukuman subsider kurungan 4 bulan. Sidang putusan terdakwa Harianto SH berlangsung di PN Pekanbaru, Kamis (3/8/2023). Sidang agenda putusan tersebut menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantan tindak pidana korupsi, Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1).
Vonis tersebut turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal SH dkk, terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
"Ya, JPU menuntut pidana terhadap Harianto SH berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka digantikan dengan kurungan 6 bulan penjara," ujar JPU Kejari Bengkalis, Nofrizal.
Sedangkan tuntutan sebelumnya, JPU meminta agar tanah seluas 73,29 hektare dalam perkara ini dikembalikan ke pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, dihitung sebagai uang pengganti.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Suryanto SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, yang sudah dibacakan terhadap terdakwa Harianto.
“Semula kami pikir-pikir, tapi setelah melihat putusan hakim yang menolak sebagian tuntutan JPU ini, maka klien kami akan mengajukan banding,”ujar Suryanto melalui via ponselnya.
Dijelaskannya, perkara yang dialami kliennya Kades Senderak nonaktif Harianto SH ini sudah dipertegas majelis hakim. Di mana kliennya hanya turut menguasai lahan atas perkara yang Tipikor ini.
“Jadi, persoalan hutan produksi terbatas (HPT) itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Hanya saja, klien kami dengan kewenangan sebagai kepala desa, berupaya meminta tanah atau lahan yang akan dijadikan usaha tambak udang. Artinya, putusan hakim ini murni, hakim menyatakan klien kami berupaya menguntungkan diri sendiri,” katanya.
Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman