Pansus Perubahan Tatib DPRD Riau Gesa Penyelesaian

Riau | Selasa, 20 Juni 2023 - 11:36 WIB

Pansus Perubahan Tatib DPRD Riau Gesa Penyelesaian
Parisman Ikhwan (Ketua Pansus) (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggesa penyelesaian Rancangan Perubahan Peraturan DPRD No.3/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Riau No.1/2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.

Ada sejumlah pasal yang direvisi dan diganti menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Pansus Parisman Ikhwan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat perdana bersama anggota pansus. ‘’Sudah rapat kemarin. Ini kan baru juga dimulai (Pansus, red). Ada beberapa pasal itu harus kita revisi kembali menyesuaikan dengan Permendagri yang baru. Secepatnya kami targetkan selesai,’’ ungkap Parisman.


Anggota Pansus Marwan Yohanis menyampaikan perlunya memperhatikan pembedaan tugas antara komisi dan Badan Anggaran (Banggar). ‘’Anggaran finalnya di banggar, program tetap ada di komisi. Kita harus pertegas, komisi lebih bicara pada program bukan angkanya, jelas agar tidak over lap fungsi dari komisi dan badan anggaran,’’ sebutnya.

Adapun pada rapat ini disepakati bahwa akan ada tambahan rekomendasi dari komisi dan akan dilanjutkan pada pembahasan berikutnya.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rancangan perubahan peraturan DPRD No.3/2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau No.1/2020 mengenai tata tertib DPRD Provinsi Riau, Senin (12/6).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho serta dihadiri Wakil Gubernur Riau Eddy Natar Nasution, ketua fraksi, ketua komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan dan anggota DPRD Riau. ‘’Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Indonesia No.1/2023 terkait perubahan atas Peraturan Pemerintah No.18/2007 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tentunya terhadap peraturan DPRD Provinsi Riau No. 3/2002 perlu dilakukan penyesuaian kembali,’’ ungkap Agung Nugroho.

Berkenaan dengan hal tersebut, pada rapat paripurna sebelumnya, Bapemperda Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi terhadap rancangan perubahan peraturan daerah, peraturan DPRD Provinsi Riau No.3/2022 tentang perubahan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau dapat untuk dilanjutkan.

‘’Maka rapat paripurna hari ini untuk melanjutkan rekomendasi yang telah diberikan oleh Bapemperda Provinsi Riau terhadap rancangan perubahan peraruran daerah dan perubahan DPRD Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2022,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Provinsi Riau atau juru bicara yang ditunjuk, Sunaryo menyampaikan substansi dari rancangan peraturan DPRD menyatakan, Undang-undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

‘’Oleh karena itu DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sunaryo.

Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat 1, pasal 145, pasal 186 ayat 1 dan pasal 199 Undang-undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12/2018 terkait pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menjadi pedoman bagi DPR di dalam penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

Di mana esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan chek and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

Dilakukannya perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Riau No.1/2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau mengacu pada rapat internal badan pembentukan peraturan daerah dengan pimpinan DPRD Provinsi Riau yang membahas hasil konsultasi pimpinan DPRD Provinsi Riau dengan Kemendagri.

Rapat internal dimaksud, dikatakan Sunaryo terkait perubahan kedua peraturan DPRD Provinsi Riau No.1/2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau pada tanggal 30 Mei 2023. Dirincikan dia, rancangan peraturan daerah perlu disebarluaskan informasinya atau disosialisasikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan masukan demi kesempurnaan Perda yang akan dibuat.

Begitu pula peraturan daerah yang sudah disahkan perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami substansi dari peraturan daerah tersebut.

Mengenai mekanisme pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Perlu penyesuaian nomenklatur terkait dengan kendaraan dinas jabatan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1/2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.18/2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD.

Perlu penambahan materi muatan berkaitan dengan program lain sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, pengumuman masa reses di rapat paripurna forum pada rapat badan musyawarah kehadiran rapat paripurna dibuktikan dengan tanda tangan kehadiran serta pengenaan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau.

Ia berharap, adanya penyempurnaan dari panitia khusus yang dibentuk ini akan ditugaskan oleh paripurna. ‘’Harapan kami dalam pembahasan bersama dalam tingkat pansus dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena, sangat diperlukannya peraturan tata tertib ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,’’ harapnya.(adv/nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook