SERAHKAN REKOMENDASI KE PIMPINAN DPRD

Tiga Kali Panggilan Hearing Tak Digubris

Riau | Minggu, 20 Mei 2018 - 11:37 WIB

Tiga Kali Panggilan Hearing Tak Digubris
Nopriadi

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah pekan lalu usai tiga kali rapat dengar pendapat (hearing) tak sekalipun dihadiri oleh pihak yang diduga menggarap secara ilegal Hutan Lindung Bukit Betabuh, Komisi II DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Senin (14/5) lalu menyerahkan rekomendasi pada pimpinan DPRD terhadap sikap yang diambil. Komisi II tetap pada keputusan agar pimpinan DPRD merekomendasikan proses hukum.

Tiga kali panggilan untuk menghadiri hearing dilayangkan oleh Komisi II DPRD Inhu, tiga kali pula PT MAL/PT RPJ tak menghadiri panggilan. Panggilan terakhir sekaligus panggilan ketiga tak dihadiri, Senin (7/5) lalu. Sebelumnya, panggilan pertama dilayangkan pada 5 Maret dan kedua pada 12 Maret lalu. Seluruh panggilan tak satupun dihadiri pihak perusahaan.

Baca Juga :Maksimalkan PAD Retribusi Sampah

Setelah pekan lalu menyepakati di tingkat komisi, Ketua Komisi II DPRD Inhu Nopriadi  menyebut Senin (14/5) lalu, menyerahkan rekomendasi pada pimpinan DPRD Inhu.

‘’Saya sudah menyerahkan hasil rapat kemarin,’’ katanya, Jumat (18/5) siang.

Dikatakannya, PT MAL/RPJ dan koperasi yang beroperasi di sana dinilai melanggar aturan karena melaksanakan aktivitas tanpa izin. Izin lokasi yang diajukan oleh PT MAL/PT RPJ pernah ditolak Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto SE tahun 2011 lalu. Di lokasi itu perusahaan bersama koperasi tetap beroperasi di lahan yang termasuk dalam Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Izin lokasi yang diajukan perusahaan ini bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama ditujukan pada Bupati Inhu. Dalam surat, perusahaan memohonkan izin lokasi untuk industri pengolahan hasil industri perkebunan sawit di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu seluas 500 hektar. Perusahan mengklaim sudah mengganti rugi lahan masyarakat yang kondisinya semakin belukar dan bergelombang.

Bupati Inhu Yopi Arianto menjawab dengan surat tertanggal 19 Oktober 2011. Yopi tidak menyetujui izin lokasi yang diajukan karena lokasi merupakan kawasan hutan lindung sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986.

PT MAL melalui penolakan yang diberi, juga diminta menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan.

Ketua Komisi II DPRD Inhu mengungkapkan, setelah pihaknya menyampaikan rekomendasi dari Komisi pada pimpinan DPRD, maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan di tingkat pimpinan.

‘’Rekomendasi itu saya sampaikan ke pimpinan. Nanti rapat pimpinan yang akan memutuskan lalu menyerahkan ke penegak hukum mana,’’ paparnya.

Isi rekomendasi sendiri memuat hasil rapat yang dihadiri unsur lintas instansi seperti perwakilan Pemkab Inhu hingga kepala desa.

‘’Dari kita hasil rapat hari ini diserahkan.  Dalam rapat itu kan perusahaan tidak hadir. Setelah ini tergantung pimpinan,’’ ucapnya.

Komisi II kata dia berharap pimpinan DPRD memiliki komitmen untuk meneruskan rekomendasi tersebut pada penegak hukum.

"Pidana, administrasi negara atau juga  perdata, banyak proses hukum yang terkait dengan  Hutan Lindung Bukit Betabuh,’’ kata Kasi Intel Kejari Inhu Nugroho Wisnu Pujoyono.

Selain proses hukum yang berjalan, Wisnu mengimbau agar pihak terkait bisa menggusur kebun kelapa sawit yang berdiri ilegal di kawasan hutan lindung itu, dan melakukan penghijauan kembali.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook