PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti dan Firmansyah diusir keluar ruangan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga saat hendak digelarnya hearing kisruh Pasar Bawah, Rabu (14/9/2022).
Ketegasan ini dilakukan karena Dapot menilai keduanya, Ida Yulita Susanti (anggota Komisi III) dan Firmansyah (Anggota Komisi I) dianggap hanya sebagai provokator. Sementara Dapot yang merupakan Ketua Komisi II bersama anggota komisi lainnya, Eri Sumarni, Zainal Arifin, Munawar berupaya untuk menyelesaikan masalah.
Buktinya Komisi II mengundang secara resmi stakeholders terkait, seperti Disperindag, Bagian Hukum, Inspektorat, Bagian Aset, dan Satpol PP serta Polsek Kota Pekanbaru sebagai pengamanan.
"Sengaja kami usir dari ruangan, karena hanya sebagai provokator itu. Kita mau menyelesaikan, tapi niat mereka tidak begitu,' 'tegas Dapot.
Persoalan Pasar Bawah ini, bermula adanya sejumlah oknum pedagang Pasar Bawah yang merasa dirugikan. Beberapa oknum pedagang lalu mendapat sokongan dari APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia) Pekanbaru, yang dikomandoi Ida Yulita Susanti, yang juga anggota DPRD Pekanbaru.
Mereka menuntut haknya, dan meminta pemenang tender Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera dibatalkan. Padahal, tender sudah dilalui dengan proses sesuai aturan berlaku. Bahkan Pemko Pekanbaru menegaskan, bahwa proses lelang tak ada yang dilanggar.
Bahkan pedagang versi M Zen mengadukan ikhwal ini ke Komisi I DPRD dan sempat melakukan pertemuan di ruang Komisi I DPRD pada Senin (12/9). Pada pertemuan ini juga terjadi ricuh, karena pedagang versi Jhon dan Asri hadir di pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Doni Saputra, serta anggota lainnya Krismat Hutagalung, Firmansyah, Isa Lahamid, dan Indra Sukma.
Karena tak menemukan jalan keluar, akhirnya Komisi II DPRD yang membidangi masalah pedagang ini, mengundang pedagang, PT Dalena dan Pemko hearing, Rabu (14/9/2022). Yang pada akhirnya Komisi II mengeluarkan rekomendasi percepatan pembangunan Pasar Bawah ke Pemko Pekanbaru.
"Pasar bawah ini kan ikon Kota Pekanbaru. Tidak boleh terkendala gara-gara ada orang sepihak yang berkepentingan. Nanti yang dirugikan di situ orang banyak. Bahkan tadi kami dengar, ada kepentingan oknum pedagang di situ. Dia pribadi tidak setuju karena memiliki 4 kios," ungkap Dapot.
Rekomendasi ini, hasil hearing yang digelar pada 30 Agustus 2022 lalu yang dihadiri Disperindag, Asisten II, Kabag Hukum dan PT Dalena.
Sebelum diusir keluar oleh Dapot, Ida Yulita Susanti sempat ribut dan geprak-geprak meja dengan Penasihat Hukum PT Dalena, Yurnalis SH. Menanggapi peristiwa ini, Ida menyayangkan sikap Dapot.
"Saya menyayangkan sikap dari rekan saya Dapot Sinaga karena kalau diamemahami tatib, tentu dia tidak akan melakukan hal seperti ini, " kata Ida membela diri.
Selanjutnya, dia menerangkan, dalam peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD, Pasal 129 ayat 1 dan 3 ini disebutnya sangat jelas aturan mainnya.
Dalam rekaman video disebut sebagai provokator? Ida menilai, tergantung yang menterjemahkan.
"Karena sebagai anggota DPRD dan sekaligus ketua pedagang asosiasi pasar, maka kewajiban saya adalah memperjuangkan hak pedagang," ujarnya.
Dia juga meminta untuk dapat melihat video dari awal.
"Karena video di awal ada sebelum itu lengkap bahwa sudah menyampaikan kapasitas saya berada di sana, " tuturnya.
Dia juga meminta supaya jangan menggiring opini yang tidak sepantasnya.
"Karena sebagai anggota DPRD saya menjalankan tugas dan itu diatur tatib, maka dipahami tatib itu. Apa yang menjadi tugas komisi dan apa yg menjadi tugas fungsi anggota DPRD," pungkasnya.
Sementara, Firmansyah yang juga diusir keluar menegaskan bahwa dirinya akan mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambilnya.
"Tidak menutup kemungkinan untuk ke BK dan APH. Nanti kami infokan, ketika langkah-langkahnya sudah dimatangkan, " tegasnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman