TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) mulai melakukan hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Selasa (24/10). Namun, hearing ini tak dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Delis Martoni. Padahal, DPRD Kuansing sangat mengharapkan kehadiran Delis untuk menjelaskan terkait surat BPKAD Kuansing tertanggal 2 Oktober 2023 yang meminta agar Sekretaris DPRD Kuansing menunda pengusulan pencairan hak pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
BPKAD Kuansing hanya diwakili Sekretaris BPKAD Dwi Yanti M Yulis. Sementara OPD lain dihadiri langsung kepala OPD bersangkutan seperti Kepala Bappeda Litbang Ir Maisir, Inspektur Andi Zulfitri, Kepala BKPP Masrul Hakim, Kadis Sosial PMD Erdiansyah, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Drs Azhar MM, Kadis Kesehatan Aswandi, Kepala Disdikpora Doni Aprialdi SH MH, Kabag Umum Frabri Mahmud, dan lainnya.
Tim eksekutif ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing H Dedy Sambudi SKM MKes dan didampingi Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah. Mereka diterima Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH, Wakil Ketua I DPRD Drs H Darmizar. Selain itu, ada Ketua Badan Kehormatan H Muslim SSos, Gusmir Indra, Jefri Antoni, Jhonson Sihombing, Mawardi, Weri Naldi, H Suprigianto, dan Mahmudi.
Hearing yang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Komisi III itu berlangsung cukup panas. Ketua DPRD Kuansing Adam langsung dibuat kesal melihat tak terlihat Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni. Adam pun meminta Sekda Dedy Sambudi untuk menghubunginya. “Pak Sekda, coba hubungi Kepala BPKAD itu. Kami tunggu di sini,” ujar Adam.
Sekda Dedy Sambudi pun langsung mengatakan Delis Martoni sedang ada kegiatan lain. Adam pun semakin kesal. Di hadapan gabungan komisi-komisi dan tim eksekutif, Adam mengatakan Delis Martoni seperti tak menghargai DPRD. “Dia ini tidak pernah hadir dalam rapat-rapat pembahasan bersama DPRD. Tolong Pak Sekda, hadirkan dalam pertemuan selanjutnya,” kata Adam.
Meski demikian, hearing tetap dilangsungkan. Wakil I DPRD Darmizar yang memimpin rapat dengar pendapat ini (RDP) menceritakan dirinya sudah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan terkait keabsahan surat BPKAD ke DPRD tersebut dan surat bupati Kuansing tentang gaji PAW anggota DPRD Kuansing Mawardi dan Asih Rikyanti dari PPP.
Menurut Darmizar, Kemendagri mengatakan surat itu tidak perlu dibuat BPKAD dan Kemendagri mempertanyakan mengapa Pemkab Kuansing membuat surat seperti ini. ‘’Saya sudah menanyakan langsung keabsahan surat BPKAD ini ke Kemendagri. Pihak Kemendagri bilang itu tidak perlu dilakukan. Jadi pertanyaan kami, apa dasar BPKAD mengeluarkan surat itu,’’ ujarnya.
Sementara itu Sekda Dedy Sambudi saat membacakan jawaban tertulis Pemkab Kuansing bersama Asisten I Setda Kuansing dr Fahdiansyah SpOg menjelaskan, penundaan pengusulan pencairan hak pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kuansing merujuk pada keluarnya PP Nomor 1 Tahun 2023 perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keluarnya PP Nomor 1 Tahun 2023 itu, maka dengan sendirinya gugur Perbup Nomor 8 Tahun 2021 dan perlu perbaikan. Dedy Sambudi menyebutkan, dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 itu, ada perubahan mendasar. Seperti soal tunjangan perumahan dan tunjangan kesehatan. Itu dipertegas lagi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 900.1 tertanggal 19 Oktober 2023, bahwa dalam penggunaannya perlu keputusan kepala daerah melalui perbup.
Jadi, Perbup Nomor 8 Tahun 2021 perlu dilakukan perbaikan yang nantinya akan menjadi rujukan dalam pembayaran hak-hak pimpinan dan anggota DPRD Kuansing. “Jadi tidak ada niat kami membatasi atau mengurangi hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing. Kami menjalankan sesuai aturan,” sebut Dedy Sambudi.
Kemudian terkait dengan tenaga pendidik (guru) banyak diangkat menjadi pamong seperti penjabat (pj) kepala desa, sementara Kuansing masih memerlukan guru untuk memajukan pendidikan, Dedy Sambudi menjelaskan kebijakan itu sudah sesuai dengan aturan serta pengkajian yang matang.
Dedy menggatakan, penjabat kepala desa syaratnya harus dari PNS. Dan guru sedikit banyak tahu soal kepemimpinan dan teknis pemerintahan. “Tidak ada larangan dari guru diangkat menjadi Pj kepala desa,” sambung Asisten I Fahdiansyah.
Pria yang akrab disapa dr Ukup ini juga membacakan jawaban pemerintah daerah terhadap kebijakan Pemkab yang dinilai DPRD Kuansing menimbulkan polemik. Disebutkan Ukup, di bidang kesehatan, pemkab komit untuk memberikan pelayanan bidang kesehatan secara maksimal.
Lewat program Universal Healt Coverage (UHC), masyarakat Kuansing sudah bisa berobat gratis. Selain program UHC, ada pula program Jamela (Jemput Antar Melahirkan). Terhadap adanya temuan DPRD oknum tenaga kesehatan yang masih meminta biaya pada masyarakat yang berobat, sudah ditindaklanjuti dengan memberikan punishment.
Kemudian, soal pengangkatan pejabat tinggi pratama, dilakukan secara terbuka oleh kalangan PNS dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, pendidikan, kepangkatan dan syarat lainnya yang merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 Pasal 108 Ayat 3 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 110 Ayat 3, di mana PNS punya hak yang sama. Pemerintah pun dalam melakukan mutasi dan promosi dilakukan secara objektif.
Terkait ada pernyataan tentang pj kepala desa enggan menerima anggota DPRD yang tidak separtai dengan bupati, Fahdiansyah menyebutkan kalau itu merupakan tuduhan yang tidak benar. Mereka selalu menekankan agar pj kepala desa melakukan sesuai aturan dan profesional.
Begitu pula soal inspektorat dijadikan alat politik untuk melakukan intervensi pada pj kepala desa atau kepala desa dengan melakukan pemeriksaan khusus bagi yang memberikan pelayanan terhadap wakil rakyat yang berbeda partai dengan bupati, tim pemkab juga menegaskan kalau itu tidak benar.
Inspektorat, kata Fahdiansyah, unsur pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah. Tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan, audit investigasi, pemeriksaan khusus (Riksus) dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Inspektorat melakukan pengawasan tahunan. Inspektorat melakukan riksus bila ada pengaduan dari masyarakat maupun penegak hukum yang objeknya OPD-OPD, kecamatan dan pemerintahan desa.
Terkait pelaksanaan pacu jalur yang pada tahun ini dilakukan setiap bulan, menurut Fahdiansyah yang membacakan jawaban tertulis pemerintah daerah itu mengatakan, pelaksanaan pacu jalur tertuang dalam kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing.
Di tahun 2023 ini, dalam kalender pariwiaata Kabupaten Kuansing, dilaksanakan tidak hanya dalam bentuk rayon, tetapi dilaksanakan di 10 kecamatan di Kuansing yang berada di sepanjang Sungai Kuantan. Pacu jalur tahun 2023, dilaksanakan tidak hanya memeriahkan Hari Kemerdekaan RI, tetapi juga dalam memeriahkan hari-hari besar nasional, termasuk Hari Jadi Kabupaten Kuansing di Oktober.
Pacu jalur, merupakan tradisi masyarakat Kuansing yang masuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI. “Pacu jalur sekarang tidak hanya milik Kuansing, tetapi sudah menjadi milik Riau,” papar Fahdiansyah. Tapi jawaban normatif ini tidak membuat anggota DPRD Kuansing yang hadir puas. Mantan Ketua DPRD Kuansing H Muslim SSos malah balik bertanya dan meminta waktu 10 menit pada pimpinan agar eksekutif menjelaskan dasar hukum dan alasan surat (BPKAD dan Bupati, red) keluar.
Menurutnya, soal hak pengelolaan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kuansing sudah diatur dalam perda dan dijabarkan dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2021 dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota.
“Hak pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing itu ada Perdanya bahkan PP nya. Besarannya atau pembayarannya di atur Perbup nomor 8 tahun 2021. Kok bisa dibatalkan oleh BPKAD hanya dengan surat?,” tanya Muslim. “Satu-satunya ini terjadi di dunia, tidak hanya di Riau, mungkin di Kuansing ini. Dialami oleh DPRD Kuansing,” sambung politisi Partai Nasdem itu.
Pertanyaan lantang itu tak dijawab Sekda Dedy Sambudi. Sekda Dedy Sambudi menyebutkan, tak kan tuntas kalau dijawab sekarang. Apalagi mereka akan menghadiri pembukaan MTQ Kabupaten yang dilaksanakan pukul 13.00 WIB di Kecamatan Kuantan Hilir.
Meski waktu masih menunjukkan pukul 11.50 WIB, Sekda Dedy Sambudi malah menutup pertemuan ini dengan pantun. “Karena hari ini (kemarin, red) tidak memungkinkan dilanjutkan untuk memberi penjelasan maka kami akhiri dengan pantun. Sungguh Cantik Si Burung Dara. Kalau Tersenyum. Kalau Tersilap Unsur Bicara. Mohon Maafkan Kami,” ujarnya.
Tapi pantun itu malah membuat Muslim meradang. Sambil berdiri Muslim mengeluarkan suara lantang. “Apa tidak malu Pak Sekda menjawab pertanyaan dewan seperti itu? .Di sini ada media yang meliput. Apa begitu caranya di lembaga DPRD ini,’’ ujar anggota Dewan yang sudah menjabat tiga periode ini.
Sekda pun mengatakan minta waktu untuk menjawab serta meminta DPRD agar mengundang Kepala BPKAD Delis Martoni kembali. Hal ini karena pihaknya harus menghadiri pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten di Kecamatan Kuantan Hilir. ‘’Kami mohon agar diundang lagi Kepala BPKAD Delis Martoni. Ini kami harus menghadiri pembukaan MTQ,’’ ujar Dedy.
Ketua DPRD Adam dan Wakil Ketua I H Darmizar usai pertemuan juga mengatakan DPRD akan kembali menjadwalkan pemanggilan OPD-OPD terkait soal permasalah yang mencuat. “Kita akan jadwalkan ulang untuk penjelasan lebih detail, termasuk menghadirkan kepala BPKAD. Karena hari ini (kemarin, red) waktu yang tidak memungkinkan mengingat kami melaksanakan MTQ Kabupaten,” ujarnya.
Apa yang disampaikan tim pemkab itu, beda dengan kenyataan di lapangan. Misalnya, ditemukan oknum medis meminta biaya pada masyarakat saat berobat, padahal sudah gratis.
Lalu ada lagi temuan, salah seorang keluarga anggota DPRD Kuansing yang statusnya PNS tengah menunggu waktu melahirkan dimutasi dari Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan ke Desa Pulau Jambu Kecamatan Cerenti karena keluarganya beda partai. “Walau yang bersangkutan sudah dikembalikan ke tempat tugasnya semula, ini terjadi. Ada apa dengan kebijakan pemutasian seperti itu,” tanya Adam.
Lalu, lanjut Darmizar, apakah pengangkatan pj kepala desa dari guru itu tidak menganggu kinerja mereka sebagai guru, yang seharusnya mengajar, memberikan pendidikan pada anak didik. “Kapan waktu mereka lagi,” tanyanya. Semua anggota DPRD Kuansing yang hadir dalam hearing ini sepakat untuk membahasnya lebih detail dalam penjadwalan kembali.
Kepala BPKAD Siap Hadir
Sementara itu, Kepala BPKAD Kuansing, Delis Martoni mengatakakan, dirinya tak ikut hearing karena pada waktu yang bersamaan harus menghadiri pemanggilan di Pengadilan Agama (PA). “Iya. Sebelum jam hearing itu, saya ada panggilan di PA Telukkuantan,” kata Delis.
Lalu ditanya apakah akan hadir dalam hearing berikutnya untuk menjelaskan soal surat BPKAD tanggal 2 Oktober 2023 soal penundaan pencairan pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, Delis menyebutkan kalau dia siap hadir.
“In sya Allah saya datang pada pertemuan berikutnya,” kata Delis.(dac/yas)