PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pekan lalu, tepatnya Selasa (10/1), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi menginformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) kembali menetapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, jadwal masih belum ada. Tapi, Rabu (18/1), jadwal pasti berlakunya kebijakan tersebut diumumkan, yakni 1 Februari 2023.
''Tahun ini Pak Gubernur Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan. In sya Allah akan mulai diberlakukan pada 1 Februari bulan depan,'' katanya, Rabu (18/1).
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Pemprov Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat dengan Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2023.
Program tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak. ''Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target,'' katanya.
''Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu, kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,'' tambahnya.
Gubri menyebutkan, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.
''Mari segera manfaatkan Tujuh Berkah Pajak Daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,'' ajaknya.
Adapun Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang akan dijalankan tahun ini di antaranya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLAJ), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua.
Lalu ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) mutasi masuk dan kendaraan lelang, bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih dari tiga tahun (hanya bayar pokok pajak tiga tahun), diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiga tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
Terakhir, bebas pajak progresif dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program satu sampai lima di atas berakhir).
Diberitakan Riau Pos sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, antusias masyarakat terhadap kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ini cukup tinggi. Selama sebulan periode penghapusan denda pajak, sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Riau ikut memanfaatkan program tersebut.
Kala itu, Syahrial Abdi mengatakan, sebelumnya periode penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun dikarenakan antusiasme masyarakat masih tinggi, kemudian masa penghapusannya diperpanjang. ''Selama sebulan perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Riau memberi keringanan denda pajak sebesar Rp17.847.522.181 kepada wajib pajak. Untuk jumlah kendaraan yang memanfaatkan sebanyak 43.378 unit,'' katanya.
Sebanyak 43.378 kendaraan yang membayar pajak saat perpanjangan penghapusan denda pajak itu terdiri dari kendaraan roda dua 30.374 unit, dan roda empat 13.004 unit.(das)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru