PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memastikan tahun ini tidak ada pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, diimbau untuk segera membayar pajaknya akan tidak terkena denda.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, seperti sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya tahun ini tidak memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan membayar pajak. Pasalnya, saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
"Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada, mudah-mudahan Insya Allah di tahun depan ada," katanya.
Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, Syahrial pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan. Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri.
"Karena pajak pokoknya kan juga harus dibayar, jadi sebaiknya tidak ditumpuk-tumpuk," imbaunya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman