PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini tengah memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Ada banyak program yang ditawarkan bagi masyarakat. Salah satunya ialah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Sehingga bagi masyarakat yang sempat menunggak pajak kendaraan, maka tidak dikenakan denda sama sekali ketika melakukan pembayaran.
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Sewitri dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut. Kata Sewitri, kemudahan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemprov Riau kepada masyarakat.
Dari sisi pemprov, secara otomatis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
''Masyarakat silakan manfaatkan program yang berlangsung hingga akhir Mei mendatang. Ada banyak kemudahan yang diberikan Pemprov Riau. Kami dari DPRD Riau, khususnya Komisi III sangat mendukung program ini. Karena selain memudahkan, juga pastinya mendatangkan imbal balik dari sisi PAD,'' sebut Sewitri, Senin (6/2).
Nantinya, peningkatan PAD ini juga akan memberikan imbal balik kepada masyarakat lewat program-program pada APBD Riau. Seperti pembangunan infrastukur, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini telat bayar. Lewat program ''7 Berkah Pajak Daerah'' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.
Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka sebelumnya mengatakan, penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari lalu hingga 31 Mei mendatang.
''Lewat program ‘7 Berkah Pajak Daerah’ di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei,'' kata Donni Eka baru-baru ini.
Donni menyebut ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.
''Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama,'' kata Donni.
Adapun kemudahan yang diberikan di antaranya, bebas denda pajak kendaraan, bebas BBNKB II, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasjl lelang, bebas pokok panak terutang tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya. Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha termasuk mutasi.
Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor (kendaraan bermotor)menjadi 2 persen.(nda)