PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kebijakan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor di Riau mulai diterapkan sejak Rabu (1/2) lalu. Namun, hingga Jumat (3/2), belum terlihat ada penumpukan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Pekanbaru.
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau M Sayoga mengatakan, belum ada peningkatan yang signifikan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak. “Belum ada penumpukan wajib pajak yang datang. Tapi kalau peningkatan ada, namun belum begitu signifikan,” katanya kepada Riau Pos, Jumat (3/2).
Lebih lanjut dikatakannya, jika dilihat tahun-tahun sebelumnya saat kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan, masyarakat membayar pajaknya di akhir-akhir program. “Biasanya pas sudah akhir waktu program, masyarakat baru ramai yang datang membayar pajak sehingga terjadi penumpukan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga akhir program agar terhindar dari penumpukan dan antrean panjang. “Program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak tahun ini berlaku hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu,” imbaunya.
Salah seorang warga Pekanbaru, Nurdinal, menyambut baik program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor ini. “Memang sudah saya tunggu-tunggu karena sebelumnya saya lupa bayar pajak tepat waktu sehingga jika membayar saat itu juga ada denda. Program ini cukup membantu tentunya,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Fitri. Setelah mengetahui ada program tersebut (penghapusan denda pajak kendaraan bermotor), ia langsung membayar pajak kendaraan bermotornya. Pasalnya, tahun lalu ia belum sempat membayar pajak. “Tahun kemarin lupa bayar pajak makanya bayar tahun ini sekaligus. Dan memang tidak ada dendanya, hanya bayar pokok pajaknya saja,” sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Pemprov Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat dengan Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2023.
Program tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program tersebut, karena sangat bermanfaat, terutama buat masyarakat yang terlambat membayar pajak.
Gubri menyebutkan, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Penghapusan Denda Pajak.
“Mari segera manfaatkan Tujuh Berkah Pajak Daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” ajaknya.
Adapun Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang dijalankan tahun ini di antaranya, Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLAJ), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua.
Lalu ada Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang, Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih dari tiga tahun (hanya bayar pokok pajak tiga tahun), Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiga tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
Terakhir, Bebas Pajak Progresif dan Pengurangan Denda Sanksi Keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program satu sampai lima di atas berakhir).(sol)