JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Korlantas Polri tidak hanya akan menerapkan sanksi penghapusan data bagi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun. Namun juga mendorong agar pemerintah daerah (pemda) agar bisa membebaskan biaya bea balik nama kendaraan. Kombinasi antara sanksi dan dispensasi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, kebijakan penghapusan data kendaraan itu sedang disosialisasikan ke masyarakat. Penghapusan data itu untuk kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun. "STNK itu berlaku lima tahun. Setelah masa lima tahun berlaku habis, ditambah dua tahun barulah dihapus," ujarnya.
Saat ini sanksi itu belum diberlakukan, kendati aturannya dalam Undang - Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah berlaku sejak 13 tahun lalu. Sekarang Korlantas masih proses untuk program single data kendaraan. "Data kendaraan di Korlantas itu 149 juta, di Jasa Raharja 103 juta, dan di Pemda ada 113 juta," jelasnya.
Perbedaan jumlah data kendaraan ini masih diteliti ulang. Karena ada kemungkinan kendaraan hilang, rusak berat, dan sebab lainnya. Sehingga, data kendaraan tersebut menjadi berbeda di setiap instansi. "Karena itu pula ini masih sosialisasi, urainya.
Menurutnya, dari semua data itu jumlah kendaraan yang membayar pajaknya hanya sekitar 50 persen. Nilai pajak kendaraan yang tidak dibayarkan diprediksi bisa mencapai Rp100 triliun. "Ini harus diatasi, tapi tidak hanya dengan sanksi penghapusan data kendaraan," urainya.
Korlantas, lanjutnya, mendorong dan meminta pemda untuk bisa memberikan kemudahan. Yakni, menghapus bea balik nama kendaraan dan pajak progresif. "Karena selama ini bea balik nama dan pajak progresif ini yang memberatkan," tuturnya.
Biasanya, lanjutnya, bea balik nama kendaraan dan pajak progresif ini jumlahnya lebih besar dibanding pajak kendaraannya. Lagi pula, nilai totalnya juga jauh lebih rendah dibanding pajak kendaraan. "Nilai totalnya jauh lebih besar, kalau masyarakat taat membayar pajak kendaraan," terangnya.
Dengan menghapus bea balik nama dan pajak progresif, dia menuturkan bahwa masyarakat diharapkan lebih taat membayar pajak. Sehingga, pendapatan dari pajak kendaraan ini lebih maksimal. "Ini tujuannya," jelasnya.
Saat ini Korlantas tengah road show ke berbagai pemda di kota-kota besar. Dia mengatakan, Korlantas membujuk agar pemda bisa memberikan kebijakan membebaskan bea balik nama kendaraan dan pajak progresif. "Saya kira ini solusi agar pajak kendaraan meningkat," tuturnya.
Dia mengimbau agar masyarakat semakin taat dalam membayar pajak kendaraan. Tidak hanya karena akan ada sanksi penghapusan data kendaraan, namun juga karena pajak itu juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. "Membangun jalan dan berbagai fasilitas untuk masyarakat," paparnya.(idr/jpg)