PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda), telah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, terkait surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.
"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan pasal 77 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," ujarnya.
Dipaparkan Syahrial, pembina Samsat nasional yang terdiri dari Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Gubenur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Korlantas Polri juga akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalulintas dengan dukungan teknologi dan inovasi yang dimiliki Polri saat ini," sebutnya.(sol)