PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga saat ini belum akan membuat kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Karena itu, masyarakat tetap diimbau agar tertib membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Riau Syarial Abdi mengatakan, tahun lalu penghapusan denda keterlambatan membayar pajak dilakukan untuk membantu masyarakat di saat kondisi pandemi Covid-19 sedang meningkat. Namun untuk tahun ini, pihaknya belum berencana membuat kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak.
"Untuk saat ini belum ada rencana pemutihan," kata Syahrial.
Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, Syahrial pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan. Sebab pada dasarnya,
pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani wajib pajak itu sendiri.
Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak perlu mengantre lama saat melakukan pembayaran pajak. "Karena itu kami menghimbau agar wajib pajak taat membayar pajak," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Bapenda telah menerima surat dari Kakorlantas Polri terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Terkait surat dari Kakorlantas tersebut, pihaknya masih dalam tahap koordinasi. "Kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu segera disosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Sesuai dengan pasal 77 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.(gem)