PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terhitung sejak pemberlakuan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor pada 1 Februari lalu, hingga saat ini sudah 47.966 kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga mengatakan, dari total 47 ribu lebih kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979
''Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih,'' katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk jenis kendaraan yang paling banyak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit, kemudian mini bus 9.240 unit, pick up 2.187 unit, jeep 1.301 unit.
''Kemudian truck 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, light truk 289 unit, microbus 75 unit dan sepeda motor roda tiga 37 unit,'' ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.
''Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu,'' imbaunya.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar sebelumnya mengatakan, tahun ini Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program tujuh berkah pajak daerah Riau lebih baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023. Program tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.
Kerena itu, pihaknya berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program tersebut, karana sengat bermanfaat terutama masyarakat yang terlambat membayar pajak.
Gubri menyebut, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.
''Mari segera manfaatkan tujuh berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,'' harapnya.
Adapun program tujuh berkah pajak daerah Riau lebih baik yang akan dijalankan tahun ini di antaranya yakni, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
Kemudian bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari tiga tahun (hanya bayar pokok pajak tiga tahun). Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor tiga tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
Bebas pajak progresive dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program satu sampai lima di atas berakhir).(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru