Tahun Ini Tak Ada Pemutihan Denda Pajak

Riau | Rabu, 07 Desember 2022 - 09:53 WIB

Tahun Ini Tak Ada Pemutihan Denda Pajak
Ilustrasi. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memastikan tahun ini tidak ada pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, diimbau untuk segera membayar pajaknya akan tidak terkena denda.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, seperti sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya tahun ini tidak memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan membayar pajak. Pasalnya, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.


"Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada, mudah-mudahan In Sya Allah di tahun depan ada," katanya.

Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, Syahrial pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan. Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri.

"Karena pajak pokoknya kan juga harus dibayar, jadi sebaiknya tidak ditumpuk-tumpuk," imbaunya.

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak perlu mengantri lama saat melakukan pembayaran pajak. "Beberapa kemudahan untuk membayar pajak sudah diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Bapenda Riau juga telah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).

Terkait surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.

"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan pasal 77 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," ujarnya.

Dipaparkan Syahrial, pembina Samsat nasional yang terdiri dari Kementrian dalam negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Gubenur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. 

"Korlantas Polri juga akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalulintas dengan dukungan teknologi dan inovasi yang dimiliki Polri saat ini," sebutnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook