DUMAI (RIAUPOS.CO) - Truk CPO berjejer di pinggir Jalan Parit Kitang tepatnya depan kantor Polsek Sungai Sembilan. Terlihat seorang pemuda mengatur urutan truk CPO milik perusahaan di Sungai Sembilan. Padahal Jalan itu bukan tempat parkir melainkan ring road milik pemerintah yang hingga saat ini belum selesai dibangun. Kegiatan ini diduga merupakan kegiatan pungutan liar (pungli), karena Dishub Kota Dumai tidak pernah memberi izin untuk jadi lahan parkir.
Pungli parkir di Jalan Parit Kitang itu diketahui saat Wali Kota Dumai Zulkifli As meninjau beberapa proyek infrastruktur di Kota Dumai, Kamis (16/8).
Wali Kota Dumai bahkan langsung mengumpulkan pihak terkait untuk menyelesaikan di ruang Kapolsek Sungai Sembilan Iskandar. Beberapa pihak yang hadir yakni Kadishub Dumai Asnar, Kapolsek Sungai Sembilan Iskandar, pihak perusahaan dari PT SDS Kameru, Camat Sungai Sembilan dan beberapa pihak lainnya.
Wali Kota Dumai Zulkifli As saat itu menegaskan jika jalan itu tidak diperuntukkannya untuk parkir truk CPO perusahaan. “Saya tidak mau berlarut, jadi harus cepat ditindaklanjuti. Jika tidak kami segera menurunkan aparat kami. Perusahaan buat kantong parkir sendiri,” ujarnya.
Ia tidak mau jalan nasional itu rusak, karena untuk mendapatkan anggaran sangat sulit. “Bahkan sudah ada beberapa bagian rusak, nanti sulit kita minta bantuan lagi ke pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Dumai Asnar mengatakan kegiatan itu merupakan pungli, bahkan dirinya baru mengetahui ada tempat parkir truk CPO di liar di jalan tersebut. “Pungli itu tidak boleh,” sebutnya.
Ia mengatakan perusahaan seharusnya membuat kantong parkir untuk truk CPO perusahaan mereka. “Apalagi saat ini retribusi parkir belum dipungut,” terangnya.
Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Iskandar mengatakan parkir itu sudah sejak lama, bahkan pihaknya juga sudah melarang, namun kondisinya sudah seperti itu. “Bahkan Polres sudah memeriksa pihak pengelola dan perusahaan, kami tidak ada ikut,” sebutnya.(hsb)