Sejumlah Pejabat Antirasuah Dirotasi Usai Temuan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Hukum | Rabu, 21 Juni 2023 - 21:47 WIB

Sejumlah Pejabat Antirasuah Dirotasi Usai Temuan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya langsung merotasi sejumlah pejabat rumah tahanan (rutan) usai adanya temuan pungutan liar (pungli). Rotasi ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan yang sedang dilakukan terkait temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut.

"Yang dilakukan rotasi, sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level karutan ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6).


Ali memastikan, KPK tak pandang bulu terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi. Meski dugaan tindak pidana itu terjadi di internal KPK.

"KPK menganut zero tolerance, kami tidak berlakukan khusus kepada siapapun, kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas, kami tangani sendiri penegakan hukumnya," tegas Ali.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di Rutan KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

 Temuan ini merupakan hasil pengusutan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

 Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," papar Albertina.

Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.

"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwaer Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook