Tak Hanya Asusila, Adik Tahanan KPK Juga Dipalak Uang Rp72,5 Juta oleh Pegawai Rutan

Hukum | Senin, 26 Juni 2023 - 21:08 WIB

Tak Hanya Asusila, Adik Tahanan KPK Juga Dipalak Uang Rp72,5 Juta oleh Pegawai Rutan
Rutan KPK. (RIAN ALFIANTO/JPC)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak hanya terungkap melakukan perbuatan asusila terhadap BL, istri dari tahanan korupsi berinisial M. Namun ada kasus lain, yakni melakukan pungutan liar hingga mencapai Rp72,5 juta kepada adik M yang berinisial MGR.

Hal ini sebagaimana pertimbangan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap M. Ia sudah dijatuhkan sanksi etik sedang atau hukuman permohonan maaf secara terbuka oleh Dewas KPK.


"Saksi membenarkan bahwa ia pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK," sebagaimana pertimbangan putusan Dewas KPK, dikutip Senin (26/6).

Adapun pemberian uang itu dilakukan secara bertahap di antaranya pada Agustus 2022 sebesar Rp22,5 juta, September 2022 Rp15 juta, Oktober 2022 Rp15 juta, Nopember 2022 Rp10 juta dan Desember 2022 Rp10 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui transfer bank.

"Terhadap keterangan saksi, membenarkan kecuali untuk keterangan permintaan uang dari Rutan, yang terperiksa tidak mengetahui hal itu," bunyi putusan Dewas KPK.

Putusan etik terhadap pegawai KPK berinisial M itu dijatuhkan Dewas KPK pada 12 April 2023. Sidang majelis etik itu dipimpin Harjono sebagai Ketua Majelis, serta Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota.

"Menyatakan terperiksa berinisial M bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berupa perbuatan yang tidak mencerminkan sikap dan tindakan yang melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," sebagaimana dikutip dalam salinan putusan Dewas KPK, Senin (26/6).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," sambungnya.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima JawaPos.com, M disebut kerap menghubungi hingga merayu BL yang merupakan istri tahanan korupsi berinisial M. Komunikasi yang dibangun M dengan BL tidak hanya sebatas urusan tahanan saja, namun menjadi lebih intens sehingga terjadi hubungan yang tidak layak.

"Terperiksa M rutin menghubungi saksi BL melalui chat maupun videocall," bunyi putusan Dewas KPK.

M bekerja di KPK sejak 5 Desember 2019. Ia bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK pada bagian registrasi untuk mencatat masuk dan tahanan keluar, monitoring masa tahanan, dan kontrol tahanan sakit.

Komunikasi yang dilakukan M terhadap BL juga dipandang tak mencerminkan sikap integritas. M disebut sering memperlihatkan alat vitalnya kepada saksi BL, yang kemudian juga meminta BL untuk memperlihatkan bagian tubuhnya.

"Terperiksa sering memperlihatkan alat vital dia kepada saksi BL dan terperiksa meminta saksi BL untuk memperlihatkan bagian tubuhnya juga," demikian bunyi putusan Dewas KPK.

M juga pernah bertemu secara langsung berdua dengan BL di Tegal, Jawa Tengah pada 12 Oktober 2022. M beralasan cuti untuk urusan keluarga, tetapi M malah mengajak jalan BL bepergian di Kota Tegal.

"Di Tegal mereka jalan-jalan ke Transmart, makan di Solaria, dan nonton bioskop," bunyi putusan itu.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai Rutan KPK yang melakukan dugaan asusila. Diduga, kasus dugaan asusila itu dilakukan pegawai KPK terhadap istri tahanan kasus korupsi. Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas pegawai Rutan KPK tersebut.

"Sudah selesai diputus dalam sidang etik," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Haris mengakui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terbongkar usai terjadinya kasus dugaan asusila itu.

"Iya benar," ujar Haris.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook