Novel Baswedan Sebut Kasus di Rutan KPK Bukan Pungli, tapi Bentuk Pemerasan

Nasional | Jumat, 23 Juni 2023 - 20:45 WIB

Novel Baswedan Sebut Kasus di Rutan KPK Bukan Pungli, tapi Bentuk Pemerasan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (31/5/2023). (MUHAMMAD RIDWAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, kasus yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) KPK merupakan dugaan pemerasan, bukan pungutan liar (pungli). Sebab, angka yang terkumpul sejauh ini cukup fantastis sebesar Rp4 miliar.

"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya Pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi," kata Novel dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).


Menurut Novel, kasus dugaan pemerasan itu terbongkar usai adanya tindakan dugaan asusila yang dilakukan pegawai KPK terhadap istri dari tahanan kasus korupsi. Menurut Novel, dugaan itu menjadi awal mula terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Karena itu, Novel tak percaya bahwa kasus pemerasan itu murni dibongkar oleh Dewas KPK. Menurutnya, terbongkarnya kasus itu karena terdapat laporan dari pihak keluarga tahanan korupsi.

"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tegas Novel.

Karena itu, Novel heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan Rutan KPK. Pasalnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus.

"Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya 'jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa'. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di Rutan KPK," cetus Novel.

Dewas KPK sebelumnya mengklaim menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," papar Albertina.

Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.

“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook