HUKUM

Dewas KPK Periksa Empat Pegawai Kementan Terkait Pemerasan Firli Bahuri

Nasional | Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:20 WIB

Dewas KPK Periksa Empat Pegawai Kementan Terkait Pemerasan Firli Bahuri
ILUSTRASI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Kali ini, Dewas KPK menjadwalkan permintaan keterangan terhadap empat orang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI, pada hari ini, Selasa (31/10).

 "Dijadwalkan pihak dari Kementan empat orang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
 
Namun, Albertina enggan membuka identitas empat orang pegawai Kementan RI tersebut. Keterangan mereka dianggap penting untuk mendalami pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir, Dewas KPK juga telah mengklarifikasi pimpinan KPK yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata. Mereka didalami Dewas KPK soal pertemuan Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 
 
Dewas KPK juga menanyakan perihal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan RI.
 
"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," ucap Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (30/10).
 
Sementara itu, Dewas KPK belum bisa memintai keterangan Firli karena yang bersangkutan memohon penundaan jadwal setelah 8 November 2023.
 
Pengusutan dugaan pelanggaran kode etik ini juga sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polisi telah menggeledah dua rumah milik Firli Bahuri yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
Bahkan, Firli juga telah diperiksa aparat kepolisian selama kurang lebih 10 jam. Firli mengklaim, tidak ada perlakuan khusus saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, pada Selasa (24/10).


Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook