SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikabarkan akan melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Ini dilakukan untuk menelaah hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Riau yang dilakukan tim termasuk Auditor Muda M Fahmi Aressa yang saat ini jadi tersangka kasus dugaan suap oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Hal ini diakui Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto. Bahkan, surat dari BPK terhadap jadwal pemeriksaan tersebut telah mereka terima belum lama ini. “Ya surat sudah kami terima. Tapi pemeriksaan itu tidak dilaksanakan oleh BPK Riau, namun dari BPK Wilayah Kerja Kepulauan Riau,” ujarnya.
Bambang mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah agenda itu reaudit ataupun menelaah hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan BPK Riau pada Maret hingga awal April 2023 lalu. “Itu yang saya tidak tahu. Tapi perihal yang tertuang dalam surat yang kita terima dari BPK itu, agenda mereka adalah pemeriksaan laporan keuangan. Jadi kita lihat saja nanti pastinya,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Adil, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga telah menerima suap pengadaan jasa umrah dan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti Persediaan (GU) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain Adil, KPK juga menahan dan menetapkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor Muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa. Menurut KPK, Fahmi menerima uang suap sebesar Rp1,7 miliar untuk pengondisian audit laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pejabat Humas BPK Riau, Solihin, mengatakan dalam operasi tersebut hanya MFA yang ditangkap. Bahkan tidak ada pegawai lain yang ikut terseret sejauh ini. Mereka bahkan sempat mengeluarkan press rilis bahwa siap mendukung penuh upaya KPK tersebut.
Di sisi lain, KPK juga melakukan pencekalan terhadap delapan orang pegawai BPK perwakilan Riau ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pengajuan cegah tersebut sudah diajukan sejak 10 Mei 2023 lalu dan sudah dikabulkan oleh Dirjen Imigrasi. Dengan dengan demikian maka sudah 14 orang yang dilakukan pencegahan dalam kasus ini.
Sebelumnya,KPK mencekal empat orang terkait kasus ini yakni Muhammad Reza Fahlevi (swasta), Maria Giptia (swasta), Deny Surya A R (swasta), dan Heny Fitriani (PNS). “KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang. Delapan orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Riau Pos, Senin (15/5).
Delapan pegawai BPK Riau tersebut adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian. Sementara dari pihak swasta adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Kepala Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nur Saleh membenarkan bahwa nama-nama tersebut sudah dilakukan pencegahan bepergian selama enam bulan ke depan. “Semua data atas nama semua orang tersebut sudah tercantum dalam daftar Pencegahan yang berlaku tanggal 11 Mei 2023 sampi 11 November 2023,” tegasnya.
Di sisi lain, penyidik KPK juga masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Senin (15/5), sembilan saksi diperiksa.
Kesembilan saksi tersebut adalah Sekdakab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, Kadis PUPR Meranti Fajar Triasmoko, Kabag Umum Setda Pemkab Kepulauan Meranti Tarmizi, Bendahara Gaji BPKAD Meranti Dahlia Wati, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti, Syafrizal, Erry Yoserizal (PNS Pemkab Kepulauan Meranti), Duta Anggoro (PNS Pemkab Kepulauan Meranti), Mardiansyah (PNS Pemkab Kepulauan Meranti) dan Findi Handoko (swasta).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.12 WIB. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Ali.
Ali berharap terhadap seluruh saksi yang dimintai keterangan oleh lembaganya tersebut untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. ‘’KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik,” ujarnya.(wir/yus)