SEJAK KEWENANGAN BUPATI DICABUT

Tambang Batu Bara Riau dalam Dilema

Riau | Senin, 26 Oktober 2015 - 08:07 WIB

Tambang Batu Bara Riau dalam Dilema

Dengan adanya alih kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan dan energi yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota, yang harus diambil alih oleh provinsi, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada prinsipnya Pemkab Rohul telah siap menyerahkan ke Pemprov Riau. Bahkan salah satu daerah yang pertama di provinsi menyerahkan tentang dokumen perizinan pertambangan dan energi.

‘’Yang menjadi dilema, di saat kewenangan perizinan itu kami serahkan ke Pemprov Riau, melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan konsultasi ke Badan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPTP) Riau, kami tidak mendapatkan solusi dan jalan keluar yang jelas. Provinsi malah mengembalikan dokumen yang diserahkan, dengan alasan belum adanya Standar Operasional Prosedur  (SOP) yang mengatur tentang itu,’’ ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Rohul Drs Yusmar MSi kepada Riau Pos secara terpisah.

Baca Juga :Balap Liar, 20 Sepeda Motor Diamankan Polisi

Diakuinya, dengan belum adanya SOP yang ditetapkan pemerintah Provinsi Riau, maka masyarakat maupun pengusaha pertambangan minerba di daerah, kebingungan mau mengurus perizinanya, karena terkesan tidak ada jalan keluar sampai saat ini.

Sebab, dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014, kewenangan perizinan sudah menjadi kewenangan provinsi, dan tidak lagi kewenang kabupaten, sementara Pemprov Riau sendiri belum siap untuk menerima kondisi tersebut. ‘’Kami menyarankan agar persoalan ini, dapat diselesaikan dengan tidak memakan waktu yang lama,’’ jelasnya.

Yusmar menjelaskan, dengan diambil alihnya kewenangan oleh Pemprov Riau, maka akan sulit melaksanakan pengawasan di bidang pertambangan dan minerba ini, akibat perubahan kewenangan perizinan tersebut.

Dengan kata lain, proses perizinan pertambangan minerba, bagi kabupaten/kota tidak dapat melaksanakannya, karena telah dicabut melalui UU Nomor: 23/2014. ‘’Semacam ada kekosongan urusan, karena ketidakjelasan dalam pengurusan izin setelah diberlakukan UU tersebut. Sekarang ini, dari 23 kuari galian C di Rohul, 5 kuari akan berakhir izinnya.Mereka menanyakan bagaimana pengurusannya, kami belum bisa berikan solusi, sementara persyaratan dari provinsi belum ada,’’ katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook