Hingga kini, dari 43 perusahaan tersebut merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sebagian juga memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Ada beberapa yang perlu diperpanjang dan ada yang mulai dilakukan pelimpahan kewenangan ke Pemprov Riau.
Kasi Batu bara Dinas ESDM Provinsi Riau Ridwan Dermawan mengungkapkan, pascaperubahan kewenangan sejak UU 23/2014, memang pemerintah daerah cukup sulit. Karena dengan kewenangan 14 tahun yang dimiliki daerah kabupaten/kota, menjadikan pengalihan kewenangan atas perizinan jadi terkendala.
Diceritakan Ridwan, seharusnya berdasarkan surat Kementerian ESDM, sudah harus dimulai penerapan edaran tentang UU 23/2014 nomor 04.e/30/djb/2015. Selain itu perizinan-perizinan juga terkendala, seperti dengan belum keluarnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
“Izin ada dua, eksplorasi, untuk mengetahui kontraksi di lapangan perlu berapa. Karena banyak yang sudah memiliki IUPP namun belum berproduksi karena perusahaan menunggu IPPKH,” katanya.
Sementara untuk IUPP operasi produksi tapi belum berproduksi. Juga berkaitan dengan lingkungan, serta masih diperlukannya IPPKH, karena sepanjang itu belum keluar belum bisa memulai operasi. Diceritakannya, sekarang beroperasi di Inhil dua perusahaan batu bara dan di Kuansing tiga perusahaan.
“Di Inhu ada PT Riau Bara Harum, tidak beroperasi karena berkaitan dengan PNBP yang tak bisa dipenuhi. Sehingga masih harus menunggu karena perizinannya dari pemerintah pusat,” terangnya. Disinggung mengenai potensi batu bara yang dimiliki Riau, serta jumlah tenaga kerja yang mampu disedot dari jumlah tersebut, Dinas ESDM belum mengetahui jumlahnya secara menyeluruh. Karena dikatakan Ridwan, hingga kini sebenarnya berbagai daerah di Riau sangat berpotensi.
Hanya saja karena memang ada kendala perizinan dan tata kelola lahan peruntukannya dalam eksplorasi dan lain hal. Karena tersandung RTRWP Riau sehingga belum bisa diketahui rinciannya. Sebaran ke-43 perusahaan tambang tersebut, terdiri di Inhu satu perusahaan yang mengantungi izin PKP2B, Kampar satu perusahaan, Inhu 19 perusahaan yang melakukan tahapan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi dan mengantungi IUP. Kemudian Inhil 10 perusahaan, Kuansing 8 perusahaan, Rohul 4 perusahaan.