SEJAK KEWENANGAN BUPATI DICABUT

Tambang Batu Bara Riau dalam Dilema

Riau | Senin, 26 Oktober 2015 - 08:07 WIB

Tambang Batu Bara Riau dalam Dilema

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati/wali kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) seperti yang sudah-sudah. Kewenangan itu dicabut dan sekarang dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kondisi ini membuat pertambangan batu bara di Riau berada dalam dilema.  

Sebagai gambaran, di Riau terdapat 43 perusahaan pertambangan yang beroperasi. Baik untuk produksi atau baru eksplorasi. Sekitar 236.612 hektare lahan yang dikelola di beberapa kabupaten/kota. Di mana izin yang dikeluarkan ada yang dari pemerintah pusat, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga :Balap Liar, 20 Sepeda Motor Diamankan Polisi

Berdasarkan informasi dan data yang dirangkum Riau Pos dari Pemprov Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, data dan rincian menyeluruh terkait perusahaan yang bergerak di bidang ESDM masih belum sepenuhnya dimiliki. Karena sesuai edaran Kementerian ESDM tentang UU Nomor: 23/2014, yang menyatakan bahwa bupati/wali kota tidak lagi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara terhitung sejak 2 Oktober 2014 silam. Yang tertuang dalam poin I edaran tersebut, belum berjalan optimal di Riau.

“Belum sepenuhnya pemkab/pemko menyerahkan data menyeluruh mengenai pertambangan minerba. Jadi kami juga masih menunggu, karena izinnya setelah edaran Kementerian ESDM tentang UU 23/2014. Selanjutnya dikeluarkan pemprov,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Syahrial Abdi kepada Riau Pos.

Dengan demikian hingga sekarang, memang pihaknya belum punya data valid mengenai luasan operasional perusahaan pertambangan di Riau. Diceritakannya, izin yang berakhir sekarang masih tahap verifikasi.

“Apakah diperpanjang oleh bupati, atau belum, kami lagi cek. Baik izin eksplorasi maupun izin operasi produksi,” sambungnya.

Lebih lanjut, katanya, beberapa daerah di Riau yang dikeluarkan izinnya oleh bupati, seperti di Kuansing, Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), Kampar, Rokan Hulu (Rohul), dan di Meranti, Bengkalis, Pelalawan, Rohil untuk jenis minerba (mineral dan batu bara) lainnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook