PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini terus menggesa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2022 dan juga RAPBD 2023. Setelah pembahasan di tingkat Pemprov Riau selesai dilakukan, selanjutnya RAPBD akan dibahas bersama di DPRD Riau.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE mengatakan, untuk RAPBD Perubahan 2022 pihaknya baru saja menyelesaikan tahap pembahasan per masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Di mana masing-masing OPD ada yang melakukan penambahan dan pengurangan anggaran.
“Untuk APBD P 2022 sudah selesai dibahas di masing-masing OPD. Setelah itu baru nanti dibahas di DPRD Riau,” ujarnya.
Sementara itu, untuk RAPBD 2023, masing-masing OPD juga sudah selesai melakukan input data di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), kemudian dilanjutkan dibahas dengan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga sudah selesai.
“Baik APBD-P maupun murni 2023 sudah selesai dibahas di lingkungan Pemprov Riau. Jadi tinggal dibahas di DPRD Riau bersama tim badan anggaran (banggar),” sebutnya.
Terkait RAPBD di kabupaten/kota, Indra menyebut bahwa hingga saat ini baru Pemerintah Kota Dumai yang menyerahkan draft APBD-P ke BPKAD Riau untuk dilakukan harmonisasi. “Baru Dumai yang menyerahkan draft APBD-P ke BPKAD Riau, yang lain belum. Kami imbau dapat segera diserahkan karena bisa sejalan antara pembahasan APBD Riau dengan APBD kabupaten/kota,” katanya.
Bagi daerah yang telat menetapkan APBD bisa dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 312 ayat 2. Di mana pasal tersebut menyebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya maka dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi administratif itu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundangan selama enam bulan,” katanya.
Ya, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, RAPBD-P 2022 dan RAPBD 2023 Kota Dumai yang sebelumnya dalam tahapan rencana peraturan daerah (raperda) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai. Ini setelah DPRD Dumai dan Pemko Dumai sepakat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Dumai.
Pada Jumat (12/8) lalu, DPRD Pemko Dumai bersama DPRD menandatangani nota kesepahaman tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Pemko Dumai dan DPRD Dumai sepakat untuk KU-APBD dan PPAS tahun 2023 sebesar Rp1.174.114.696.609, dengan prediksi jumlah belanja sebesar Rp1.200.644.742.069. Wali Kota Dumai H Paisal mengatakan secara umum dan singkat. "Tanpa merubah makna pendapatan, belanja dan pembiayaan terkait rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2023 dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Dumai tahun anggaran 2023 dijabarkan sebagai, prediksi jumlah pendapatan untuk KU-APBD dan PPAS tahun 2023 sebesar Rp1.174.114.696.609, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp437.103.006.594, pendapatan transfer Rp737.011.690.015,” ungkapnya.
Paisal memprediksi jumlah belanja sebesar Rp1.200.644.742.069, yang terdiri dari belanja operasi Rp1.039.554.169.485, belanja modal sebesar Rp130.306.086.209, belanja tidak terduga Rp15.000.000.000, jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp62.350.380.574, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25.000.000.000.
“Untuk pembiayaan netto sebesar Rp37.350.380.574, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar Rp10.820.335.114. Dengan demikian, total APBD Kota Dumai tahun 2023 sebesar Rp1.236.465.077.183,” tuturnya.
Sementara itu untuk RAPBD perubahan tahun anggaran 2022 disepakati sebesar Rp1.639.213.287.765, bertambah Rp319.123.910.381 dari Rp1.320.089.377.384 sebelum perubahan.
Atas nama Pemerintah Kota Dumai, H Paisal sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Banggar DPRD Kota Dumai yang telah konsisten, maraton melaksanakan rapat pembahasan, sekaligus perhatian dengan penuh seksama bersama-sama dengan TAPD Kota Dumai. Dan pada akhirnya melaksanakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan terkait rancangan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
”Kinerja DPRD kita, khususnya tim banggar patut diacungi jempol karena tepat sebulan sejak diajukannya rancangan KU-APBD dan PPAS APBD 2023 pada 12 Juli yang lalu, tak berlama-lama akhirnya penandatanganan kesepakatannya dilaksanakan,” ucapnya.
Ia sampaikan, memperhatikan hasil evaluasi, isu strategis, rancangan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan tahun 2023, maka telah ditetapkan tema pembangunan Kota Dumai tahun 2023 yakni mengembangkan berbagai sistem, sarana dan prasarana, potensi, sumber daya serta instrumen pendukung yang kondusif untuk memperkuat Kota Dumai sebagai Kota Pelabuhan dan Industri yang unggul dan bertumpu pada budaya Melayu.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) baru menargetkan akhir bulan ini (September, red), Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun 2022 selesai dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Rohul.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, pengambilan keputusan mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan atau 30 September sebelum tahun anggaran berakhir.
"Sesuai jadwal Banmus DPRD Rohul, direncanakan Senin (12/9) digelar paripurna penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2022 dengan target menjelang akhir bulan September RAPBD Perubahan 2022 telah disetujui DPRD Rohul," ungkap Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi kepada Riau Pos, Kamis (8/9).
Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2022 ke DPRD Rohul akan diserahkan sehubungan telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Rohul tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (6/9) lalu.
Diakuinya, dengan telah terbitnya perbup tentang RKPD Perubahan 2022, maka menjadi pedoman dan acuan bagi BPKAD Rohul dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2022 untuk selanjutnya diserahkan oleh pemerintah daerah ke DPRD Rohul untuk diparipurnakan.
Zaki menegaskan, pemkab bersama DPRD Rohul telah sepakat, bulan September fokus untuk menuntaskan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan 2022 hingga diserahkannya Ranperda RAPBD Perubahan Tahun 2022 ke DPRD Rohul.
Dengan harapan, KUA dan PPAS Perubahan 2022 hingga RAPBD Perubahan 2022 akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Rohul hingga nantinya APBD Perubahan Rohul tahun 2022 disetujui oleh DPRD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan Kemendagri.
Zaki menambahkan, berdasarkan Perbup RKPD Perubahan tahun 2022, diasumsikan RAPBD Perubahan Rohul Tahun 2022 akan mengalami kenaikan dari total APBD Murni Tahun 2022. "Semula total APBD Murni Rohul tahun 2022 sebesar Rp1.291.138.861.050, Perubahan Tahun 2022 menjadi Rp1.685.185.388.020 atau mengalami kenaikan sekitar Rp394.046.526.970," sebutnya.
Lebih lanjut mantan Asisten I Setda Rohul itu menjelaskan, usai disetujuinya RAPBD Perubahan Tahun 2022 oleh DPRD Rohul, maka pemerintah daerah bersama DPRD akan melanjutkan kembali pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2023 yang hingga saat ini belum tuntas. "Untuk sementara pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2023 kami tunda dulu. Kami fokus untuk menuntaskan RAPBD Perubahan 2022 yang ditargetkan tuntas menjelang akhir September ini," tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus menggesa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2022 untuk segera disampaikan ke DPRD Pelalawan sehingga dapat dibahas dan diundangkan. Di mana TAPD menargetkan, penyerahan APBD-P tersebut pada akhir pekan depan.
“Ya, in sya Allah, pekan depan kami akan menyerahkan rancangan APBD-P ke DPRD untuk dilakukan pembahasan sehingga dapat segera disahkan. Dan berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, pengesahan APBD perubahan paling lambat 30 September mendatang,” terang Kepala BPKAD Pelalawan H Devitson Saharuddin SH MH kepada Riau Pos, Kamis (8/9).
Mantan Kepala DMP2TSP Pelalawan ini mengatakan, saat ini pihaknya tengah mematangkan rasionalisasi anggaran akibat defisit. Pasalnya, APBD 2022 sebesar Rp1,62 triliun untuk membiayai kegiatan yang telah diprogramkan mengalami penyusutan. Sehingga, anggaran dari seluruh OPD terpaksa harus dikurangi untuk menutupi kekurangan dana yang minim. Yakni menghapus kegiatan yang bersifat seremonial atau tidak menjadi skala prioritas.
“Jadi, defisit anggaran sebelumnya diperkirakan mencapai Rp80 miliar, ternyata menyusut kembali setelah dilakukan penghitungan ulang. Dan sampai saat ini, kekurangan mencapai Rp65 miliar. Tentunya dengan kondisi ini, kami terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran masing-masing OPD yang saat ini masih dalam proses dan ditargetkan tuntas dalam empat hari ke depan,” paparnya.
Mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini menambahkan, adapun program yang harus dihapus yakni kegiatan yang tidak mungkin lagi dilaksanakan karena waktu penggunaan anggaran yang kian sempit yakni kurang dari 4 bulan. Kemudian program yang tidak prioritas dan kegiatan yang bisa dilaksanakan tahun dengan serta proyek yang dapat ditunda pelaksanaannya. Dengan catatan tidak mengganggu program prioritas pada OPD tersebut.
“Jika semua pengurangan sudah dapat maka pekan depan kami akan serahkan rancangan APBD-P ke DPRD untuk dilakukan pembahasan sehingga dapat segera disahkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk APBD tahun 2023, pihaknya telah menyerahkan KUA-PPAS kepada Dewan DPRD Pelalawan melalui paripurna pada Selasa (30/8) lalu yang dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H Nasarudin SH MH beserta para pimpinan dan pejabat OPD.
“Ada beberapa prioritas pembangunan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan yang ada pada tahun 2023 mendatang,” bebernya.