JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait kasus korupsi dan suap penerimaan fee travel umrah yang menjerat Bupati Kepulaun Meranti nonaktif M Adil Cs.
Ke-13 saksi ini mulai dari buruh lepas hingga adik M Adil. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolres Kepulaun Meranti, Kamis (16/6/2023).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai, Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," kata Juru Bicara Ali Fikri, Kamis (16/6/2023).
Ke-13 saksi tersebut adalah Agustina PNS, Sumarno wiraswasta. Sumarno profesi kepala desa, Hermi IRT, Hasyim dan Ahmad Ropii buruh harian lepas, Kepala Desa Alai Air Edy Amin, Kepala Desa Alai Selatan Masnor, Kepala Desa Sungai Gayung Kiri Perdana Noriowati.
Berikutnya, Suci Rahman alias Genjes, Manaser Situmorang Endang Afrina dari swasta dan Firman yang merupakan adik M Adil.
Sebagaimana diketahui, M Adil ditetapkan sebagai tersangka tiga tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Total kerugian negara ditaksir Rp26,1 miliar.
Selain M Adil, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Mereka ditahan di Rutan KPK.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi