Kasus Dugaan Korupsi Jembatan di Meranti P-21

Hukum | Rabu, 07 Juni 2023 - 10:57 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan di Meranti P-21
Bambang Heripurwanto (ISTIMEWA)

RIAUPOS.CO - Polda Riau akhirnya me­ram­pungkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR). Berkas perkara yang diusut sejak 2014 lalu itu dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto, Selasa (6/6). Bambang mengaku dirinya mendapatkan informasi tersebut pada awal pekan ini.


“Kemarin sudah dinyatakan lengkap, P-21. In Sya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II,” kata Bambang.

Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak  2012 silam itu. 

Pengusutan perkara sudah dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2014. Pengusutan perkara tersebut baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 18 November 2021 lalu sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka. Seorang pria berinisial DA selaku Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya dan DJ selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

“Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Bambang.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit sendiri merupakan proyek tahun jamak dengan anggaran Rp460 miliar. Rinciannya, Rp125 miliar dianggarkan pada 2012, Rp235 miliar dianggarkan pada 2013 dan Rp102 miliar pada 2014. 

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama sebeswr Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO dengan penawaran sebesar Rp447 miliar itu tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. 

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti,  pekerjaan jembatan strategis tersebut hanya terealisasi sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaan pada akhir 2014. 

Sekadar informasi, sesuai  aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada 2013 lalu. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook