Berkas Perkara Lengkap, Adil Segera Disidangkan di Pekanbaru

Nasional | Sabtu, 05 Agustus 2023 - 11:00 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Adil Segera Disidangkan di Pekanbaru
Muhammad Adil (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dinyatakan sudah lengkap dan siap disidangkan di Pekanbaru.

Selain itu, berkas perkara tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau juga dinyatakan sudah lengkap.


“Hari ini (kemarin, red), tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MA dkk pada Tim Jaksa KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8).

Ali menyebutkan, pihaknya juga sudah mempelajari kelengkapan berkas kedua tersangka tersebut baik formil maupun materil. Dan kedua tersangka korupsi tersebut akan segera disidangkan.

“Tim Jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA dan MFA tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” ucapnya.

Untuk masa penahanan kedua tersangka baik M Adil maupun M Fahmi masih terus berlanjut untuk 20 hari ke depan dan selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. “Penahanan keduanya masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 23 Agustus 2023 di Rutan KPK,” terangnya.

Mereka berdua akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah pelimpahan berkas dilakukan selam dua pekan atau 14 hari kerja. “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPKmenetapkan M Adil sebagai tersangka Jumat (7/4) lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor BPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Kepulauan Meranti. Wanita yang akrab disapa Neneng itu kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adil diduga sebagai penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fitria Nengsih diduga sebagai pemberi dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa yang diduga selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook