KPK Periksa Putri Adil

Riau | Rabu, 14 Juni 2023 - 11:30 WIB

KPK Periksa Putri Adil
Ilustrasi (INTERNET)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Selatpanjang untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dan tersangka lainnya. Pemeriksaan lanjutan ini kembali dilakukan di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selatpanjang.

Selasa (13/6), Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto bersama belasan jajarannya sebagai saksi. Namun, pemeriksaan terhadap Bambang batal dan diganti dengan pemeriksaan putri M Adil yakni Nandya Fitri.


“Benar, hari ini (Selasa, red) dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tersangka MA dan kawan-kawan atas nama Bambang Suprianto selaku Sekretaris Daerah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/6).

Memang dari pantauan Riau Pos di lapangan, sejak pukul 10.00 WIB, Bambang tak terlihat di lokasi pemeriksaan. Ternyata, jadwal pemeriksaan terhadap Bambang ditunda dan diganti dengan pemeriksaan anak Muhammad Adil yakni Nandya Fitri.

Saat dikonfimasi, Bambang menerangkan memang semula jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya digeser menjadi Jumat (16/6) mendatang. “Benar. Dalam undangan pemeriksaan lanjutan harusnya hari ini (kemarin, red). Tapi ditunda Jumat (16/6) mendatang karena jadwal saya digeser dengan jadwal pemeriksaan putri pak Adil (Nandya Fitri, red),” ujarnya.

Ditambahkan Bambang, dari informasi yang ia terima, pergeseran disebabkan Nandya dikabarkan akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan usai menjalani operasi. “Jumat (16/6), kabarnya tak bisa (Nandya, red) karena ada agenda kontrol kesehatan usai menjalani operasi belum lama ini,” ujar Bambang.

Selain itu penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti lainnya yakni Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, Plt Kadis PUPR Fajar Triamosko, Kabag Hukum Rahmawati, Kabid Cipta Karya Dedi Sahrani, Kasubag Keuangan PUPR Lailatul Hasanah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Widya Puspasari, Kabid Aset Wan Muhammad Ramahendra, Kabag Umum Tarmizi, dan tiga orang ajudan Pemkab Kepulauan Meranti Fadlil Maulana, Yoga Satria serta Restu Prayogi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Adil sebagai tersangka pada Jumat (7/4) lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor BPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Dalam kasus ini M Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen yang kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaan M Adil.

Selain menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun pada kenyataannya, tagihan yang dilaporkan kepada Pemkab Kepulauan Meranti tetap enam orang.

Diduga uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional M Adil juga diduga digunakan untuk menyuap M Fahmi Aressa demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Adil pun diduga sebagai penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fitria Nengsih diduga sebagai pemberi dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa yang diduga selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Adil dan Fitria Nengsih mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan M Fahmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook