SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - PLT Bupati Kepulauan Meranti H Asmar menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada beberapa pejabat strategis Pemkab Meranti terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil.
Curahan hati (curhat) Asmar ini langsung disampaikan kepada Pimpinan KPK Alexander Marwata yang memimpin Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengukuhan Penyuluhan Anti Korupsi di Balai Serindit Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Rabu (24/5) siang.
“Beberapa waktu lalu terjadi musibah di Meranti, Pak. Bupati kami di OTT oleh KPK. Yang kami ingin sampaikan, saat ini masalah OPD kami banyak ingin mengundurkan diri, bendahara juga ingin mengundurkan diri. Nah, sebagai Plt bupati, apa yang harus saya lakukan Pak,” ungkap Asmar dalam sesi diskusi rakor tersebut.
Bahkan selain mengundurkan diri dari jabatan, para pejabat strategis Kepulauan Meranti tersebut mengaku mengalami gangguan kesehatan. “Mereka diperiksa KPK, mereka mengaku stres, asam lambungnya naik. Mohon petunjuk saya sebagai Plt Bupati apa yang harus saya lakukan Pak?,” bebernya.
Usai rakor, Alexander Marwata menanggapi keluhan Asmar tersebut. Ia bingung, namun berharap para ASN yang tidak perlu takut jika dipanggil oleh KPK.
“Saya sampaikan tadi (kemarin, red), mengundurkan diri boleh dan itu hak setiap orang. Tinggal kita lihat apa persoalannya. Apakah takut diperiksa KPK. Takutnya sebagai saksi? Kalau hanya sebatas saksi kenapa harus takut,” ujarnya.
Persoalan itu terjadi kata dia sebagai dampak atas buruknya budaya hukum atau pandangan hukum di Indonesia secara menyeluruh. Sehingga ketika dipanggil atau diperiksa aparat penegak hukum selalu dianggap telah melakukan kesalahan.
“Padahal yang kita minta dari bersangkutan sebagai saksi adalah sesuatu yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami. Itu saja keterangan yang kita minta kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Alex menambahkan, pemanggilan yang dilakukan penyidik KPK tentu dengan dasar yang jelas. Seperti untuk mengkomfirmasi dan klarifikasi terhadap keterangan dari tersangka, atau berdasarkan alat bukti dokumen kemudian dianggap perlu penjelasan dari pembuat dokumen.
“Perlu kita sampaikan kepada semua pihak, terutama yang merasa ketakutan sehingga asam lambungnya naik. Itu terjadi karena mereka tidak paham seolah-olah mereka bakal jadi tersangka,” bebernya. ‘’Kita pasti akan melihat derajat kesalahan atau peran dari yang bersangkutan. Tapi jika tetap ingin mengundurkan diri ya silakan saja, itu hak Anda dan masih banyak yang akan mengisi,” ujarnya.(wir)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang