Sidang Tipikor M Adil Hadirkan 12 Saksi, Ungkap Penyerahan GU 10 Persen

Hukum | Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:44 WIB

Sidang Tipikor M Adil Hadirkan 12 Saksi, Ungkap Penyerahan GU 10 Persen
Belasan saksi diambil sumpah menghadapi sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti M Adil di PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/10/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selusin, atau tidak kurang dari 12 orang, hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa M Adil. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (4/10/2023), masih pemeriksaan para saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 12 saksi tersebut diantaranya Plt Kadispora Meranti Alfian, Kepala Inspektorat Rawelly Anelia, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Arifin, Plt Sekwan Khadafi, Kadis Perindag Marwan, Plt Kadissos Syukri. Kemudian selebihnya Eka Faradilah, Hambali, Aprilianto, Nurwahida, Irwin dan Angga Harbe.


Sebelum sidang dimulai, para saksi terlebih dahulu diambil sumpah. Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta mengingatkan agar para saksi menyampaikan kesaksian apa adanya.

''Sampaikan apa yang anda tahu, apa adanya. Kalau terbukti sebaliknya, maka anda akan diajukan sebagai terdakwa atas sumpah palsu. Begitu ya,'' kata hakim.

Plt Kadispora Meranti Alfian menjadi yang pertama-tama memberikan kesaksian. Alfian saat memberikan keterangan sangat awal dalam sidang ini dinilai hakim takut-takut. Karena dirinya seperti agak ragu-ragu.

''Ini sudah di persidangan, jangan takut-takut. Sudahlah, sampaikan saja apa adanya,'' hakim mengingatkan saksi Alfian.

Alfian dalam keterangannya telah beberapa kali melakukan penyerahan uang kepada terdakwa M Adil. Uang itu berasal dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti (GU) 10 persen sesuai perintah terdakwa.

Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membacakan keterangan Alfian. Yaitu Rp100 juta pada 24 Januari 2022, Rp175 juta pada 8 Maret 2022, Rp100 juta pada 27 April 2022 dan Rp200 juta 22 Mei 2022.

Alfian menyebutkan, uang itu diserahkan langsung kepada terdakwa. Kecuali pada penyerahan terakhir atau yang Rp200 juta pada 22 mei 2022. 

Kemudian JPU KPK bertanya, mengapa ada yang berbeda. Yaitu pada penyerahan terakhir. Penyerahan terakhir bukan lagi langsung ke M Adil, tapi diserahkan ke Fitria Nengsih, yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti.

''Sebelumnya yang memintakan itu (potongan UP dan GU sebesar 10 persen, red) Kepala BPKAD juga. (Penyerahan ke Nengsih, red) itu perintah terdakwa,'' kata Alfian.

JPU KPK pada waktu itu juga bertanya apakah ada memberikan uang yang lain selain pemotongan anggaran sebesar 10 persen. Alfian menjawab ada.

''Kalau Bupati mau ke Pekanbaru, kasi uanglah, beri dari uang kantor,'' kata Alfian.

Ketika ditanya JPU KPK apakah Alfian memiliki hutang ke Adil, dirinya menjawab tidak ada.

Sidang sendiri masih berlangsung di Ruang Sudang Lantai 2 Gedung PN Pekanbaru. Tamu yang hadir kali ini cukup ramai, karena juga dihadiri para mahasiswa Unri.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook