PEKANBARU (RRIAUPOS.CO) - Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap dan gratifikasi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, dijadwalkan hadir di persidangan secara langsung mulai pekan ini. Sebelumnya, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Adil selalu hadir secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasehat Hukum M Adil, Boy Gunawan mengatakan, permintaan tim penasehat hukum agar Adil hadir langsung dalam persidangan di PN Pekanbaru sudah dikabulkan majelis hakim. ‘’Kalau tidak ada halangan (M Adil, red) langsung hadir di persidangan sesuai permintaan kami. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,’’ kata Boy Gunawan, Selasa (12/9).
Pria yang juga merupakan Penasehat Hukum mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ini mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Adil dihadirkan secara langsung sejak sidang perdana.
Namun permintaan itu juga belum dikabulkan hingga dua kali sidang pemeriksaan saksi. ‘’Iya, sesuai permintaan kami agar Pak M Adil untuk hadir langsung demi mempermudah pembuktian dalam persidangan nanti,’’ kata Boy.
Sidang M Adil sendiri akan kembali dilanjutkan pada Kamis (14/9) besok. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui, Adil didakwa JPU KPK dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17,28 miliar. Pada kasus ini, Adil didakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Pemotongan itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12,26 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,01 miliar.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat Adil dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua, Adil didakwa telah menerima suap dari mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta dari program memberangkatkan 250 jemaah umrah.
Untuk kasus kedua ini, Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ketiga, Adil bersama Fitria Nengsih didakwa memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa pada Januari hingga April 2023. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru, dan di parkiran salah satu hotel di Pekanbaru.
‘’Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp1 miliar,’’ sebut JPU dalam dakwaan.
Selanjutnya, di kasus ketiga ini, Adil dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(end)