35 Persen Pendapatan Bersumber Pajak

Riau | Selasa, 12 Maret 2019 - 15:31 WIB

35 Persen Pendapatan Bersumber Pajak
SERAHKAN CENDERAMATA: Plt Bupati Siak H Alfedri menyerahkan cenderamatan dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Rizal Fahmi pada Pekan Panutan SPT tahunan Wajib Pajak Orang pribadi tahun 2018 di Kantor Bupati Siak, Senin pagi (11/3/2019).

SIAK (RIAUPOS.CO) - Plt Bupati Siak Alfedri mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak agar segera memenuhi kewajiban pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Karena menurut data pihak Kemenkeu di daerah, tahun lalu hanya 60-an persen wajib pajak yang menunaikan kewajiban.

Padahal, pendapatan daerah dalam struktur anggaran salah satunya didukung dari sektor pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Rizal Fahmi mengatakan, Pekan Panutan SPT tahunan wajib pajak merupakan kegiatan sosialisasi penyampaian SPT yang dilakukan pimpinan daerah.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk keteladanan dalam upaya peningkatan kepatuhan penyusunan SPT. ‘’Kita harapkan kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak di daerah seperti ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta di Kabupaten Siak untuk tidak menunda penyampaian SPT,” kata dia.

Untuk tahun 2018 yang lalu kata Rizal, kepatuhan melaporkan pajak bagi wajib pajak capaiannya pada angka 68,45 persen dari total wajib pajak yang menyampaikan SPT. Hal ini jadi pembahasan dalam kegiatan yang dihadiri Plt Bupati H Alfedri yang membuka Pekan Panutan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2018 di Kantor Bupati Siak, Senin pagi (11/3).

Alfedri mengajak seluruh pihak mulai unsur forkompinda, ASN, DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar taat pajak. Bahwa seluruh pihak terkait merupakan panutan dan teladan bagi masyarakat. Karenanya tentu seluruh unsur tersebut harus terlebih dahulu yang menyetorkan pajak dan melaporkan SPT tahunan.

‘’Pajak merupakan sumber pendanaan signifikan terhadap penyelenggaraan pembangunan. Secara nasional pajak menjadi sumber pendapatan hingga 75 persen. Sementara untuk APBD Siak Tahun 2018 lalu, PAD hasil pajak lebih kurang mencapai Rp493 miliar dari total APBD Kabupaten Siak, ditambah pajak-pajak daerah,” bebernya.

Sehingga bisa dikatakan sambung Alfedri, dari total APBD daerah pajak menyumbang 35 persen bagi sumber pendanaan pembangunan. Untuk itu ia berharap ke depan pajak orang pribadi dari ASN maupun karyawan perusahaan yang ada di kabupaten Siak agar dapat lebih diintensifkan.

Dengan demikian serapannya dapat lebih maksimal sesuai target perolehan tahun 2019 sebesar 85 persen. Ia juga berpesan khusus kepada bendaharawan pengeluaran OPD di lingkungan Pemkab Siak menjadi wajib pungut dan wajib setor agar target pajak terpenuhi.

‘’Melalui kesempatan ini saya mengingatkan kepada pimpinan OPD dan bendaharanya, agar segera menyelesaikan segala kewajiban pajaknya. Sedangkan untuk perusahaan kita minta kantor pajak yang menagihnya,” pesannya usai kegiatan kemarin.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook