SELATPANJANG dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Kepulauan Meranti, Senin (10/4). Tim antirasuah ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Pantauan Riau Pos di lapangan, tim KPK dibagi menjadi beberapa kelompok yang bergerak secara terpisah menuju lokasi penyegelan. Operasi penggeledahan dilakukan sekitar enam jam lebih. Yakni mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Mereka mendatangi beberapa Kantor Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. Seperti Sekretariat Pemkab Kepulauan Meranti, Kantor Humas Prokopim, Kantor Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE), Kantor Dinas PUPR, kantor dan rumah dinas (Rumdis) Plt Kepala BPKAD Fitria Nengsih alias Neneng yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sana tim KPK membuka segel yang telah dipasang saat operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (6/4). KPK menggelar operasi penggeledahan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat. Pada saat bersamaan, Tim Satgas KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk menandatangani berita acara penggeledahan. Saksi terdiri dari para pejabat dan staf sejumlah perangkat daerah setempat.
Dari hasil penggeledahan, KPK tampak membawa koper, dokumen, perangkat komputer hingga laptop dari masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) hingga rumah dinas tersangka Fitria Nengsih yang telah kosong ditinggal orang tuanya ke Pekanbaru.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan operasi penggeledahan menindaklanjuti perkembangan perkara yang sedang melilit Muhammad Adil dkk. “Benar, hari ini (kemarin, red), Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” bebernya.
Adapun lokasi penggeledahan terdiri dari ruangan bupati, sekda, rumah dinas jabatan bupati, dan rumah dinas kepala BPKAD, dan beberapa ruangan dan kantor lainnya. “Perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami infomasikan lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto juga mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan hasil penggeledahan tersebut. Berkaitan dengan pembukaan segel kantor, pihaknya belum menerima instruksi dari penyidik KPK.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu izin dari penyidik untuk mengakses lokasi tersebut. “Segel sudah dibuka. Tapi kami tunggu dulu instruksi dari penyidik. Mungkin malam ini (malam tadi, red) sudah dapat kabar. Kalau mereka izinkan maka ruangan yang sempat disegel sudah bisa kami akses kembali untuk menjalankan aktivitas seperti biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, usai ditetapkan menjadi Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menyebutkan mempercayai KPK untuk melanjutkan proses penyelidikan. Untuk itu ia berharap besar jika KPK dapat membuka persoalan tersebut selembar-lebarnya.
“Saya yakin, mereka (KPK) menjalankan tugas sesuai standar operasional dan prosedural. Setiap temuan pasti ada tindak lanjutnya. Jadi biarkan saja mereka bekerja dan para pejabat berikan keterangan dan berkas yang diinginkan,” bebernya.
Dirinya juga memerintahkan pegawainya yang diperiksa oleh KPK agar kooperatif agar tidak menghambat proses penyidikan. “Anggota saya yang diperiksa tolong kooperatif, apapun pertanyaan dari KPK, beri jawaban,” ujarnya.
BPK Perwakilan Riau Koordinasi dengan Pusat
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Riau buka suara terkait adanya pegawainya yang terjaring OTT KPK, Kamis (6/4) lalu. Pegawai yang berprofesi sebagai auditor muda BPK Perwakilan Riau atas nama M Fahmi Aressa tersebut saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama M Adil dan Fitria Nengsih.
M Fahmi disangkakan menerima suap dari M Adil agar proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022. “Benar, pegawai tersebut merupakan pegawai di BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Kasubag Humas BPK Perwakilan Riau Solikin, Senin (10/4).
Apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan BPK Perwakilan Riau? Solikin mengatakan sedang berkoordinasi dengan BPK Pusat dan akan menginfokan kembali berkaitan hal tersebut. “Kami sedang berkoordinasi dengan BPK Pusat dan akan menginfokan kembali berkaitan hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menduga, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menyuap M Fahmi uang senilai Rp1,1 miliar untuk pengondisian pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).(das)
Laporan WIRA SAPUTRA dan SOLEH SAPUTRA, Selatpanjang dan Pekanbaru