DUMAI (RIAUPOS.CO) - Manajemen PT Nagamas akhirnya membayarkan hak tiga pekerja yang sempat gantung statusnya. Pembayaran hak itu setelah adanya upaya dari tiga karyawan tersebut melayangkan surat aksi demo ke Polres Dumai.
Pihak perusahaan telah membayar hak ketiga pekerja sesuai keputusan menteri (Kepmen) tentang Ketenagakerjaan.
Mereka sepakat dan membatalkan rencana aksi, setelah melalui tahap mediasi internal.
Pembayaran dilunasi sehari sebelum rencana aksi demonstrasi blokade yang diagendakan Selasa (5/6), di depan pintu gerbang Gate I Pelabuhan Pelindo I Dumai.
Sebelumnya, pihak Nagamas hanya bersedia membayar uang pisah kepada tiga pekerja sebesar Rp10 juta saat mengelar mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Dumai. Sementara itu tiga pekerja menolak dan tetap bertahan menuntut hak mereka sesuai Kepmen.
“Sehari sebelum mengelar aksi, pihak PT Nagamas bersedia membayarkan hak kami tiga orang sesuai Kepmen. Karena hak kami sudah dibayarkan sesuai Kepmen, kami membatalkan rencana aksi tuntutan,” ujarnya.
Ia berharap persolan itu tidak lagi terjadi kepada siapapun, dan cukup menjadi pelajaran bagi dirinya, “Kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai secara umum wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, saya juga berharap dinas terkait bisa membantu perjuangan pekerja tentunya sesuai aturan yang berlaku, apa lagi posisi orang yang menuntut hak seperti kami ini bagaikan cicak yang melawan naga raksasa, tidak imbang, “ ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan solidaritas organisasi pemuda, dan organisasi mahasiswa atas perjuangan hak itu. “Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada kawan-kawan di KNPI, HMI, PMII, Gempa dan IPDK, yang telah memberikan dukungan,” terangnya.
GM PT Nagamas David Siburian membenarkan pihaknya telah membayarkan ketiga hak pekerja tersebut sesuaikan dengan Kepmen Ketenagakerjaan. ”Benar, “ jawabnya.(hsb)