PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyerahan usulan nama calon penjabat (Pj) kepala daerah di Indonesia ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berakhir, Kamis (6/4). DPRD Pekanbaru dipastikan tak mengusulkan nama calon Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru.
Sampai batas terakhir, pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tak kunjung menggelar pembahasan untuk membalas surat Mendagri soal usulan tiga nama calon Pj Wako Pekanbaru.
Hingga akhirnya, salah seorang pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri berinisiatif menyurati Mendagri dan menegaskan tidak ada usulan nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang diberikan.
"Pada akhirnya kami berinisiatif menjawab surat Mendagri karena ini marwah lembaga. Kami sudah menunggu Ketua DPRD Kota Pekanbaru untuk mengundang kami melakukan pembahasan, tapi tak kunjung dapat sinyal itu," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi kepada wartawan, Kamis (6/4).
Kepastian DPRD Pekanbaru tidak mengusulkan nama calon Pj Wako Pekanbaru dituangkan dalam surat resmi DPRD Pekanbaru Nomor KP.13.02/DPRD-Pimp/7142/2023, perihal tanggapan surat usulan nama calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
"Ya, surat tersebut sudah kita kirimkan tadi sore (kemarin, red) ke Kemendagri. Ini merupakan tanggapan dan jawaban dari Surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tanggal 27 Maret 2023, Hal: Usul Nama Calon Penjabat Wali Kota," tambahnya.
Dirinya menyebutkan, surat Kemendagri tersebut harus dijawab, meski DPRD Pekanbaru tidak mengusulkan nama-nama Pj Wali Kota Pekanbaru. "Surat ini saya tanda tangani dan harus dikirimkan. Karena sampai batas akhir, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, tidak merespons permintaan para pimpinan DPRD untuk membahasnya. Jadi, kami kirim tanpa Ketua DPRD Pekanbaru," tegasnya.
Azwendi Fajri menegaskan, jika ada surat lain yang dikirim ke Kemendagri, berarti itu patut dipertanyakan. Sebab, pengusulan nama Pj Wali Kota Pekanbaru itu, tidak melalui mekanisme di DPRD Pekanbaru, yaitu melalui proses pembahasan Pimpinan DPRD atau pimpinan fraksi. "Jadi, surat ini kami jawab demi menghargai lembaga DPRD Pekanbaru. Di luar ini, kami tak tahu," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Pekanbaru lainnya Ginda Burnama ST MT menyebutkan, surat ini merupakan bentuk sikap para wakil ketua DPRD Pekanbaru. "Kenapa sampai hari ini (kemarin, red) belum mengirimkan. Kami sangat sayangkan tidak adanya mekanisme yang dijalankan oleh Ketua DPRD sampai hari terakhir," terangnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi tidak bisa dikonfirmasi terkait surat ini. Nomor handphone Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut aktif, tapi tidak merespons sambungan ponsel Riau Pos.
Menanggapi kisruh ini, pengamat politik Universitas Riau Dr Tito Handoko menyebutkan, sebagai wakil rakyat, DPRD Pekanbaru seharusnya menggunakan hak dan kewenangannya dalam mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri. Apalagi mereka diminta dan diberi kewenangan untuk mengusulkan.
"DPRD sebagai representasi warga kota seharusnya mengambil inisiatif untuk mengusulkan nama sesuai dengan harapan warga kota. Yang Pj Wako itu nanti diharapkan dapat membawa perubahan dan perbaikan bagi kota yang akan dipimpinnya," sebut Tito.
Hanya saja, tidak ada usulan bukanlah sebuah kesalahan atau pelanggaran. Karena, sesuai surat Mendagri, DPRD dapat mengirimkan usulan nama dan dapat pula tidak mengusulkan nama. Apabila DPRD mengusulkan nama calon Pj Wako, mestinya mengikuti tatib yang ada di DPRD dan DPRD menyusun mekanisme pengusulan nama-nama calon Pj Wako.
"Nyatanya sampai detik akhir pengusulan, tidak ada keterbukaan mekanisme pengajuan nama-nama calon Pj Wako dari DPRD. Justru apabila DPRD mengusulkan nama-nama calon Pj Wako tanpa melalui mekanisme (tatib, red), maka kami menilai pengusulan itu akan cacat prosedur dan menimbulkan friksi-friksi di internal DPRD," sambungnya.
Ia menambahkan, mengacu pada pengajuan nama yang sia-sia dilakukan Gubernur Riau sebelumnya bisa saja mempengaruhi keputusan DPRD Kota Pekanbaru. Tapi, bila mengacu pada alasan DPRD Pekanbaru tidak mengusulkan nama sesuai surat tanggapan yang ditandatangani T Azwendi Fajri, keputusan lembaga itu menurut Tito sudah tepat. "Jika Ketua DPRD mengusulkan nama Pj Wako tanpa mekanisme, maka kami meyakini akan ada perdebatan dan gejolak. Sebab DPRD itu lembaga politik dan pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial," kata Tito.
Namun sebaliknya, ketiadaan usulan itu menyebabkan kerugian. Tidak hanya warga kota, tapi juga kerugian pada pihak-pihak tertentu. "Kalau tidak diusulkan nama Pj Wako oleh DPRD, maka kami menilai ada pihak-pihak yang dirugikan karena usulan itu layaknya "tiket" untuk lobi-lobi politik berikutnya di Jakarta," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar masih terkesan merahasiakan nama-nama usulan calon Pj Wako yang disampaikan ke Mendagri. Gubri terkesan enggan banyak berkomentar dan justru menyarankan awak media untuk langsung menanyakan ke Mendagri. "Apa pula saya yang ditanya, tidak tahulah saya itu. Kenapa tanya kepada saya, tanya ke menteri lah," ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait adanya informasi yang beredar, bahwa calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang diusulkan ada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Riau Taufiq OH dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Boby Rachmat, Syamsuar tidak memberi jawaban.
Demikian juga Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Firdaus tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal usulan Pj Wako Pekanbaru tersebut.
Di sisi lain, Kemendagri memastikan sudah menerima usulan nama-nama calon Pj Bupati Kampar dan Pj Wali Kota Pekanbaru dari DPRD masing-masing daerah tersebut dan juga dari Gubernur Riau Syamsuar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (6/4).
"Setelah mendapat informasi dari Ditjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah, red) untuk kedua daerah tersebut (Pekanbaru dan Kampar, red) sudah ada usulan nama calon Pj, baik dari Gubernur, maupun dari DPRD-nya," kata Benny.
Namun Benny belum bisa memastikan siapa saja nama-nama yang diusulkan oleh gubernur dan kedua DPRD tersebut. "Untuk nama-namanya saya perlu komunikasi dulu sama Ditjen, apakah sudah boleh di-share. Hingga saat ini yang dikabari ke saya hanya status usulan saja," ujarnya.(gus/sol/yus/end)