TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan dan penyerahan barang hibah berupa laptop, Rabu (3/7).
Pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara senilai Rp13,3 miliar, itu disaksikan unsur pemerintah, Kepolisian, TNI, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya.
Barang-barang tersebut merupakan barang dari hasil penindakan KPPBC TMP C Tembilahan pada akhir 2018 sampai dengan awal 2019. Setidaknya pemusnahan mampu menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp6,2 miliar.
Diketahui barang yang dimusnahkan KPPBC TMP C Tembilahan itu, berupa 11,9 juta batang rokok, 119 unit handphone, dan 90 unit laptop berbagai merk, ratusan karton barang elektronik serta barang-barang lain yang tidak memenuhi kewajiban pabeannya.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin mengatakan, pemusnahan merupakan bentuk dari transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi pihaknya dengan tujuan melindungi dan menjaga kepentingan nasional
“Kami mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal dan taat aturan hukum, terutama dalam kegiatan ekspor dan impor,” tegas Anton Martin.
Pemusnahan tersebut, sambung Anton Martin, adalah bukti nyata Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal atau melanggar ketentuan. “Diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar,” sebutnya.
Pelaksanaan pemusnahan ini dapat terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat.
Mengenai barang hibah berupa laptop yang diserahkan kepada Pemkab Inhil, dikemukanan Anton, sudah melalui prosedur dan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
“Kami ingin menunjang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada beberapa sekolah di Kabupaten Inhil,” tambahnya.(ind)