Bermakna BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau belum dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan daerah. Untuk membuka tabir BUMD mesti dibedah secara menyeluruh, berangkat dari pertanyaan sebagaimana pada prinsip dasar wartawan 5W+1H (What, When, Where, Who, Why & How). Apa yang menyebabkan antara target dividen dan realisasi jungkir balik alias jauh panggang dari api.
Mengapa? menurut informasi yang diperoleh oleh Tim Banggar DPRD Provinsi Riau diketahui bahwa target bagian laba atas modal yang ditetapkan TAPD Pemerintah Provinsi Riau menurut peraturan daerah tentang APBD Provinsi Riau tidak pernah dikomunikasikan antara kedua belah pihak yakni Pemerintah Provinsi Riau dengan masing-masing direktur BUMD.
Seyogyanya, target bagian laba atas penyertaan modal masing-masing BUMD tidak ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau secara sepihak tanpa sepengetahuan BUMD yang bersangkutan meskipun BUMD tersebut milik Pemerintah Provinsi Riau. Dari hasil konfirmasi Badan Anggaran tahun 2017 diketahui bahwa terdapat perbedaan penetapan target menurut TAPD Provinsi Riau dengan target menurut RUPS. Kendati demikian dari data akan diketahui mana BUMD yang menghasilkan dan mana BUMD “memble” alias tidak sesuai antara penyertaan modal dengan deviden yang dihasilkan.
PT Bank Riau Kepri target menurut perda APBD tahun 2017 Rp206 miliar, target menurut RUPS Rp111 miliar dan hanya terealisasi Rp108 miliar atau 52 persen. PT PER target APBD Rp2,5 miliar, target RUPS Rp1,5 miliar realisasi Rp 1,7 miliar, 69 persen, PT PIR target APBD Rp2,5 miliar, target RUPS Rp 2,5 miliar, realisasi Rp2,6 miliar, 104 persen, PT Askrida target APBD Rp650 juta, target RUPS Rp658 juta, realisasi Rp658 juta, 101 persen.
Selanjutnya PT Bumi Siak Pusako target APBD Rp55 miliar, target RUPS Rp8,6 miliar, realisasi Rp8,6 miliar hanya 15,3 persen, PT SPKR/JAMKRIDA target APBD Rp1,2 miliar, target RUPS Rp400 juta, realisasi Rp1,1 miliar, 94 persen, Koperasi target APBD Rp1,7 miliar, target RUPS Rp736 juta, realisasi Rp736 juta, 41 persen, sedangkan PT SPR satu-satunya BUMD yang ditargetkan pada APBD Rp18 miliar tetapi realisasinya kosong melompong zero. Maka dapat dijumlah seluruh BUMD Riau, target dividen APBD 2017 sebesar Rp288 miliar realisasi yang diperoleh Rp124 miliar atau hanya 43 persen.
Terus berapa penyertaan modal duit rakyat Riau untuk BUMD tersebut? Mari kita lihat bersama; PT Bank Riau Kepri berdasarkan perda 10 tahun 2002 mendapat Rp419 miliar, PT PIR perda 11 tahun 2002 Rp124 milar, PT SPR Rp49 miliar perda 1 tahun 2008, PT PER perda 19 tahun 2002 Rp80 miliar, PT SKPR perda 10 tahun 2003 Rp25 miliar, PT RAL perda 5 tahun 2002 Rp149 miliar, PT BSP Rp45 miliar, PT RP perda 9 tahun 2002 Rp7 miliar, PT ASKRIDA Perda tahun 7 tahun 2009 Rp1,2 miliar.
Total penyertaan modal duit rakyat Riau sebesar Rp901,8 miliar mendekati angka Rp1 triliun. Perlu diketahui untuk PT BSP, PT ASKRIDA dan KORPRI di luar lembaga BUMD, Pemprov Riau pada posisi ikut serta penyertaan modal atau saham partisipatif. Lalu apakah sudah sepadan antara besarnya duit penyertaan modal yang digelontorkan Pemprov dengan deviden yang telah dikembalikan oleh BUMD.
Marilah kalimat pertanyaan tanpa tanda tanya dijadikan bahan pemikiran dan evaluasi bersama sehingga BUMD benar- benar menjadi daya ungkit kebangkitan pertumbuhan pendapatan dan mendongkrak anggaran. Menjadi catatan Badan Anggaran Banggar DPRD Riau bahwa BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau belum dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan tujuan pendiriannya, baik sebagai penghasil pendapatan asli daerah (PAD), sebagai penyokong perkembangan perekonomian daerah, maupun sebagai penyelenggara kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa.
Padahal tujuan pendirian BUMD sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Tata kelola yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembinaan BUMD menurut Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau belum efektif terutama dalam hal aspek perencanaan strategis, regulasi dan kebijakan, kelembagaan, identifikasi masalah, dan penyelesaian masalah.