Sehubungan dengan permasalahan BUMD, Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau sudah merekomendasikan kepada Gubernur Riau agar segera membangun membuat aksi dari sejumlah aspek antara lain ; aspek perencanaan strategis dengan pertama menetapkan dalam RPJMD Provinsi Riau peran strategis BUMD dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah, kedua menetapkan peran dan fungsi strategis BUMD dalam rencana strategis OPD pembina BUMD dan OPD lain yang terkait, ketiga Menyusun rencana pengembangan BUMD dalam RPJMD Provinsi Riau, keempat menyusun rencana pengembangan BUMD dalam rencana strategis OPD pembina BUMD dan OPD lain yang terkait.
Dari Aspek regulasi dan kebijakan penerapan good corporate governance (GCG) dengan pertama; menyusun regulasi dan kebijakan pembinaan BUMD yang lengkap, selaras, dan mutakhir, kedua menerapkan regulasi dan kebijakan pembinaan BUMD, ketiga; menganalisis keselarasan regulasi dan kebijakan Pemerintah Provinsi Riau dengan peraturan direksi dan komisaris, keempat; mengawasi peraturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau dalam kegiatan pengelolaan BUMD.
Sedangkann dari aspek kelembagaan pemerintah daerah sebagai dukungan kapasitas dan kapabilitas pembinaan BUMD dengan pertama Menyempurnakan tugas pokok dan fungsi OPD pembina BUMD secara rinci dan jelas, kedua OPD yang membina BUMD membuat rencana kerja tahunan dan membuat rincian kegiatan yang akan dilaksanakan selama 12 bulan, ketiga OPD pembina BUMD menyusun dan melaksanakan SOP pembinaan BUMD, ke empat Pemilihan SDM yang profesional yang ditempatkan pada OPD pembina BUMD dalam jumlah yang cukup.
Dari Aspek identifikasi dan penyelesaian masalah yaitu pertama OPD pembina BUMD setiap saat meng-update informasi terkait perkembangan dan permasalahan BUMD, kedua secara berkala (bulanan, triwulanan, semester, dan tahunan) menganalisis laporan keuangan dan laporan operasional BUMD dan membandingkannya dengan maksud dan tujuan pendirian BUMD, ketiga OPD pembina menginventarisir permasalahan BUMD dan mencari solusi atau memfasilitasi pemecahan masalah tersebut secara bersama-sama, keempat OPD pembina BUMD menetapkan langkah-langkah pemecahan masalah yang dihadapi BUMD sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, kelima OPD Pembina BUMD secara terus menerus memantau tindak lanjut pemecahan masalah yang dihadapi BUMD.
Action plan yang harus dilaksanakan Pemerintah Provinsi Riau untuk memperbaiki kinerja seluruh BUMD milik di masa yang akan datang tidak ada kata lain harus melakukan efisiensi, rasionalisasi, dan restrukturisasi. Dan harus secara singkat menambahkan kinerja setiap BUMD dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Setiap tahun sulaya kelihatan BUMD yang berkinerja yang baik dan yang buruk untuk membedakan mana yang berprestasi dan mana yang mati suri.
BUMD dan Ladang Minyak Riau
Potensi ladang minyak di Riau sudah tidak diragukan lagi, apalagi akan ada lagi Blok Rokan yang akan habis masa kontrak dengan PT Chevron. Kekayaan Migas Riau diiakui atau tidak membuat semua pihak “ngiler” ingin mendapatkan. Salah satunya blok Rokan yang merupakan blok onshore terbesar di Bumi Indonesia. Rata- rata produksi 207,148 barel per hari, dengan cadangan hingga 1,5 miliar barel. Itulah misteri sekaligus daya tarik mengapa ladang gemuk ini menjadi incaran semua yang berkepentingan. Disana ada kekayaan harta karun yang bernilai bilyunan.
Seiring dengan akan masa habis kontrak PT Chevron tahun 2021, akankah harta karun ini dapat membuat Riau labih berjaya, rakyatnya sehat, kuat dan terhormat ? Kewajiban semua elemen masyarakat untuk turut menjaganya agar kekayaan Riau tumpah dan membawa berkah di bumi Riau.
Sejauh mana pemerintah Riau mempersiapkan diri untuk mengelola ladang minyak Rokan. Berdasarkan penyampaian oleh Benny Andre Kusuma Legal Business Development dan Regulator Manager Pertamina Hulu Energi pada seminar Nasional yang taja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unilak di Kampus Rumbai sekadar untuk mendapatkan PI 10 persen saja diperlukan prosedur 10 langkah lengkap diantaranya Gubernur menyampaikan surat penunjukan BUMD kepada SKK Migas lalu SKK Migas menyampaikan surat kepada KKKS memberitahukan mengenai penunjukan BUMD sampai langkah ke seupuluh permohonan persetujuan menteri melalui SKK Migas.
Mekanisme memang mutlak diperlukan, dan itu prosedur resmi yang meski panjang dijamin kelar. Sekarang tinggal kesiapan pemerintah Riau untuk menyiapkan BUMD yang dipercaya dan handal mengelolanya. Semoga untuk menunjuk BUMD yang layak pemprov Riau tidak diribetkan dengan ego masing- masing kepala deerah yang wilayahnya berada pada lintasan Ladang Minyak Rokan, rakyat menaruh harapan besar dan percaya bahwa kepentingan bersama lebih mulia dari pada “becekau” sesama kita.
Sebagai salah satu nara sumber pada semonar di Kampus Unilak penulis Bagus Santoso mewakili kapasitas sebagai anggota DPRD Riau melontarkan gagasan bahwa saatnya BUMD Riau memiliki kilang minyak, Riau harus mampu mengolah hasil sumber minyak bumi menjadi Bensin, Pertalite, solar dan Premium. Sumber migas di bumi Riau selayaknya untuk kemakmuran Rakyat Riau. Jika BUMD memiliki kilang minyak sendiri, boleh jadi harga minyak di Riau lebih murah dibandingkan harga pagu Pertamina.***