PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Selasa (5/12). Dalam RUPS tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham, resmi mencopot tiga jabatan pimpinan salah satu BUMD tersebut, yakni komisaris, direktur utama, dan direktur operasional.
Di mana Komisaris PT PIR sebelumnya dijabat oleh Jonli, Direktur Utama (Dirut) dijabat Adel Gunawan, dan Direktur Operasional Syafruddin.
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan, jika hasil RUPS PT PIR memberhentikan Komisaris, Dirut dan Direktur Operasional PT PIR.
“Iya benar, itu berdasarkan hasil RUPS PT PIR kemarin. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke Pak Asisten II Setdaprov Riau sebagai kuasa pemegang saham yang memimpin RUPS,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan saat dikonfirmasi terkait hasil RUPS BUMD PT PIR tersebut juga membenarkan adanya pemberhentian tiga petinggi PT PIR tersebut. Kemudian pemegang saham juga telah menunjuk Sigit Juli Hendriawan sebagai Komisaris PT PIR.
“Komisaris PT PIR Pak Sigit Juli Hendriawan sementara waktu sampai ditunjuk melalui UKK. Kalau untuk jabatan dirut dijabat Deta salah satu manajer PT PIR untuk menjalankan tugas dirut sampai ditunjuknya dirut definitif hasil UKK,” katanya.
Terkait alasan pemegang saham memberhentikan tiga petinggi PT PIR tersebut, Job Kurniawan menyatakan, pertama laporan keuangan PT PIR pada tahun 2022 ditolak karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kemudian alasan kedua, kami menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan Inspektorat, di mana terdapat temuan,” sebutnya.(sol)