TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing melalui Komisi C meminta Pemerintah Kabupaten Kuansing melengkapi kekurangan syarat yang diperlukan untuk pengujian KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing.
"Kami Komisi C sudah mendatangi kementrian perhubungan di Jakarta. Pihak kementerian siap membantu memfungsikan kembali tempat pengujian KIR Dishub Kuansing. Pengujian KIR kita bisa boroperasi asalkan melengkapi kekurangan item persyaratan akreditasi," ujar salah seorang anggota komisi C DPRD Kuansing, Sarjan kepada wartawan, Kamis (31/1).
Menurut Sarjan, ada 9 item syarat yang harus dilengkapi. Namun, untuk Kuansing, menurut kementrian perhubungan, hanya tiga item lagi yang harus dilengkapi. Diantaranya, uji rem, lampu depan dan uji emisi gas buang.
"Setelah kita konsultasikan dengan kementerian, apa yang selama ini menjadi kendala di daerah mereka siap membantu. Dalam hal ini Kemenhub meminta Pemkab memenuhi kekurangan persyaratan," sebut Sarjan.
Dengan sudah difungsikannya pengurusan dan perpanjangan KIR di Kuansing nantinya, masyarakat tidak susah payah lagi jauh-jauh datang ke Pelalawan. Selain menghabiskan waktu, juga memerlukan biaya yang besar.(yas)