KPK Sebut Supervisi Kasus Firli Belum Perlu

Politik | Senin, 30 Oktober 2023 - 09:47 WIB

KPK Sebut Supervisi Kasus Firli Belum Perlu
Nurul Ghufron

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan surpervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya. Lembaga antirasuah itu masih mempertimbangkan mengenai kerja bareng dalam proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya telah berkirim surat permintaan supervisi kepada KPK sejak 11 Oktober. Namun, hingga Jumat (27/10), KPK belum memberikan tanggapan mengenai permintaan supervisi tersebut.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada prinsipnya KPK menyambut baik permintaan supervisi itu sebagai wujud akuntabilitas.

“Namun kami masih mempertimbangkan mengenai kewenangan dan prosedurnya,” jelasnya, Ahad (29/10).

KPK mempunyai standar soal supervisi. Sesuai Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.

Berdasarkan ketentuan tersebut tujuan supervisi adalah guna mempercepat.

“Dan kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi,” jelasnya. Yakni yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.

Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023. Artinya, proses baru berjalan tiga bulan.

“Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai itikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable,” paparnya.

Untuk itu, masih KPK pertimbangkan karena memahami keperluan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini.

Namun KPK harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan.

Sementara itu, terkait dengan penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, Firli memberikan komentar singkat, Ahad (29/10). Firli menyebutkan, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 hanya sebagai tempat rehat.

“Itu hanya tempat istirahat kalau saya di Jakarta,” ucapnya.

Hal itu diungkapkannya setelah pertandingan ekshibisi. Ya, di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, Firli memilih beradu taktik melawan Jenderal Dudung Abdurachman di arena badminton dalam partai Kasad Cup Badminton Exhibition Match 2023 di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Ahad (29/10).

Event ini digelar oleh TNI AD dan Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) serta PB Djarum dan diikuti para atlet legendaris bulutangkis nasional.

Di partai ini, Firli berpasangan dengan Marleve Mainaky di tim Rajawali melawan Dudung yang diduetkan dengan Alvent Yulianto di tim Garuda.

Meski bertajuk ekshibisi, pertarungan berjalan ketat dan seru. Terbukti kedua pasangan harus memeras keringat lebih karena bermain tiga game. Pertandingan ini dimenangkan Dudung/Alvent dengan rubber game ( 21-17, 14-21, 21-16).

Di partai ini, Firli yang merupakan titik lemah menjadi sasaran smash dari Dudung maupun Alvent yang merupakan eks ganda putra nomor satu dunia bersama Luluk Hadiyanto. Namun, Firli terlihat tetap enjoy dan begitu menikmati pertandingan.(elo/raf/das)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook